BELANDA

Dianggap Diskriminatif, Aturan Withholding Tax atas Dividen Direvisi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Desember 2020 | 10.37 WIB
Dianggap Diskriminatif, Aturan Withholding Tax atas Dividen Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda merevisi ketentuan withholding tax atas dividen untuk subjek pajak luar negeri agar sesuai dengan keputusan pengadilan tinggi Eropa atau Court of Justice of the European Union (CJEU).

Perubahan kebijakan tersebut berdasarkan putusan CJEU terhadap kasus sengketa pajak antara Sofina Group dengan Pemerintah Prancis. Pengadilan memutuskan kebijakan withholding tax atas dividen di Prancis diskriminatif terhadap wajib pajak luar negeri.

Pengadilan menilai diskriminatif lantaran Pemerintah Prancis kala itu menolak permohonan restitusi WP badan nonresiden ketika keuangan perusahaan merugi. Sebaliknya, restitusi justru diberikan kepada WP dalam negeri dengan situasi keuangan perusahaan yang sama.

Mengingat kebijakan withholding tax atas dividen di Prancis serupa dengan regulasi di Belanda maka revisi kebijakan diperlukan untuk mengikuti hasil putusan pengadilan. Pemerintah Belanda pun resmi merevisi ketentuan perpajakannya.

"Pemerintah Belanda telah mengeluarkan keputusan untuk memastikan aturan terkait dengan pemotongan pajak atas dividen sesuai dengan putusan CJEU," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Jumat (11/12/2020).

Keputusan Pemerintah Belana mengubah kebijakan withholding tax atas dividen bagi WP luar negeri berlaku pada 5 Desember 2020. Kebijakan itu juga mengakomodasi opsi pengembalian withholding tax atas dividen dan pajak perjudian.

Sebelumnya, WP badan yang terdaftar di Belanda dapat mengkreditkan potongan dividen terhadap kewajiban PPh badan. Saat keuangan perusahaan merugi maka diberikan hak untuk mengajukan restitusi dari withholding tax dividen.

Sayang, kebijakan itu tidak berlaku bagi WP badan yang didirikan di luar negeri dan tidak dikenakan PPh badan. Namun, dengan keputusan Pemerintah Belanda baru-baru ini, WP badan nonresiden kini dapat mengajukan restitusi.

Pemerintah menetapkan sembilan syarat bagi WP badan nonresiden yang ingin mengajukan restitusi atas pemotongan pajak dividen di antaranya besaran keringanan diberikan dengan prinsip setara antara WP dalam negeri dan WP luar negeri saat posisi keuangan perusahaan merugi.

Lalu, perusahaan menyediakan data penerima manfaat dari pembayaran dividen; perusahaan dibentuk di negara anggota Uni Eropa atau wilayah ekonomi Eropa/The European Economic Area (EEA); dan memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Belanda.

"Permohonan restitusi maksimal diajukan untuk 3 tahun laporan keuangan terakhir perusahaan yang relevan," sebut otoritas seperti dikutip tax-news.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.