AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Muhamad Wildan
Kamis, 10 Desember 2020 | 10.46 WIB
Soal AEoI, Mayoritas Yurisdiksi Sudah Punya Kerangka Hukum Memadai

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas yurisdiksi, 88 dari 100 yurisdiksi yang di-review, sudah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung pertukaran data dan informasi secara otomatis.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengapresiasi kerja Global Forum dalam melaksanakan proses peer review pertama atas kepatuhan setiap yurisdiksi dalam pemenuhan komitmen terkait dengan standar automatic exchange of information (AEoI).

"Global Forum telah berhasil menyelesaikan proses peer review di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Hal ini membuktikan AEoI telah menjadi standar global." ujar Gurria dalam keterangan resmi OECD, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Gurria mengatakan diselesaikannya Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2020 membuktikan AEoI memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran pajak yang adil serta membantu peningkatan penerimaan pajak, terutama bagi negara-negara berkembang.

Head of Global Forum Secretariat Zayda Manatta mengatakan Global Forum telah memberikan asistensi teknis kepada pegawai pajak pada 59 negara berkembang guna meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.

"Kami sedang bergerak cepat menuju implementasi AEoI secara penuh. Kami akan berupaya penuh untuk memastikan setiap negara yang turut serta dalam AEoI memperoleh manfaat dari pertukaran data dan informasi secara otomatis," ujar Manatta.

Setelah melaksanakan peer review atas kesiapan kerangka hukum masing-masing yurisdiksi untuk mendukung implementasi AEoI, Global Forum juga akan melaksanakan peer review atas efektivitas masing-masing yurisdiksi dalam mengimplementasikan AEoI. Peer review kedua sudah mulai dilaksanakan pada 2020 dan ditargetkan selesai pada 2022.

“Agar AEoI bisa menghasilkan manfaat yang maksimal bagi tiap yurisdiksi, kerangka hukum yang sudah disiapkan oleh masing-masing yurisdiksi juga perlu didukung oleh implementasi AEoI yang sesuai dengan standar," tulis Global Forum dalam laporannya.

Data dan informasi yang dipertukarkan oleh masing-masing yurisdiksi melalui AEoI tercatat mencakup nilai aset US$10 triliun pada 2019. Nilai informasi aset yang dipertukarkan pada 2019 tersebut tercatat meningkat pesat bila dibandingkan dengan posisi pada 2018 senilai US$4,9 triliun.

"Pertumbuhan pertukaran data dan informasi merefleksikan makin tingginya yurisdiksi yang turut berpartisipasi dalam AEoI dan makin luasnya cakupan data dan informasi yang dapat dipertukarkan melalui AEoI," tulis Global Forum. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.