BELANDA

Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 November 2020 | 10.45 WIB
Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Guna mengatasi persoalan dalam administrasi pajak, kepabeanan dan cukai, Pemerintah Belanda akan membentuk badan pengawas eksternal yang mulai efektif bekerja pada tahun depan.

Sekretaris Keuangan Negara Hans Vijlbrief mengatakan pembentukan badan pengawas eksternal sudah berdasarkan rekomendasi. Menurutnya, badan pengawas eksternal dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan pengawasan internal yang sudah ada.

"Inspektorat diharapkan memulai fase start-up pada awal 2021 dan mulai bekerja penuh pada akhir tahun," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/11/2020).

Hans Vijlbrief menjelaskan inspektorat perpajakan perlu dibentuk karena masih adanya diskriminasi pelayanan kepada wajib pajak. Laporan pengawas internal pemerintah menyebutkan proses bisnis pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dan bea cukai belum memadai.

Selain itu, hak-hak wajib pajak juga belum sepenuhnya dihormati oleh otoritas. Untuk itu, pengawas eksternal diperlukan untuk menjamin kekuasaan otoritas dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dapat diawasi dan menjadi sarana memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan.

"Membentuk inspektorat bagi kami sendiri merupakan langkah yang penting dalam menjaga kualitas layanan dan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat," tutur Hans.

Secara umum, tugas inspektorat eksternal perpajakan meliputi pengawasan pelaksanaan pelayanan, pengawasan pelaksanaan proses bisnis dan mengawasi kualitas pelaksanaan kerja otoritas pajak dan bea cukai.

Inspektorat ini masih berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Meski begitu, inspektorat tersebut memiliki keistimewaan untuk beroperasi secara independen.

Seperti dilansir Tax Notes International, inspektorat bisa mendapatkan masukan kebijakan dari publik dan merekomendasikannya kepada otoritas. Laporan kerja dan penggunaan anggaran juga wajib dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas.

Sekretaris negara akan melakukan evaluasi kerja inspektorat secara periodik dalam 5 tahun. Nanti, sekretaris negara juga akan mengajukan rekomendasi dalam menentukan kerja inspektorat perpajakan sebagai badan penyeimbang layanan pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.