Ilustrasi. (DDTCNews)
NEW DELHI, DDTCNews – Proposal pajak digital versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diperkirakan bakal memengaruhi proses pencapaian konsensus pajak digital yang tengah dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Sekretaris Kementerian Keuangan India Kamlesh Varshney mengatakan kedua proposal sama-sama membuka kemungkinan pemerintah untuk memajaki penghasilan dari aktivitas ekonomi digital secara efektif di yurisdiksinya masing-masing, meski tanpa kehadiran fisik.
"Namun, ketentuan dalam proposal PBB berpotensi memengaruhi proposal OECD, terutama klausul yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak berdasarkan penghasilan bersih, bukan pendapatan bruto sesuai dengan tarif yang berlaku pada yurisdiksi," katanya, Senin (2/11/2020).
Meski proposal pajak digital PBB memberikan opsi baru dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital, Varshney menilai proposal Pillar 1 OECD justru memiliki landasan teknis dan dukungan politik yang lebih kuat.
Proposal Pillar 1 dibahas oleh 137 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework, sedangkan proposal PBB tidak memiliki dukungan politik yang kuat mengingat proposal ini dibahas oleh UN Tax Committee yang tidak mewakili sikap negara.
Untuk diketahui, PBB mengusulkan proposal pajak digital melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melalui penambahan satu pasal baru dalam UN Model Tax Convention yakni Pasal 12B.
Proposal yang diusung PBB tersebut mendorong pengenaan pajak berdasarkan pendapatan bruto, bukan penghasilan neto seperti yang diusung oleh OECD. Selain itu, PBB mengusulkan withholding tax dengan tarif yang disepakati antara kedua negara melalui P3B.
Menurut Varshney, mekanisme withholding tax dalam proposal pajak digital PBB perlu diperjelas mengingat kebanyakan perusahaan digital langsung bertransaksi dengan konsumen (business-to-consumer/B2C).
"Bagaimana mungkin konsumen memungut pajak sendiri ketika membeli produk yang ditawarkan oleh perusahaan digital?" ujar Varshney seperti dilansir Tax Notes International.
Sementara itu, Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menegaskan proposal pajak digital PBB bukan merupakan alternatif proposal Pillar 1 yang disusun OECD bersama negara-negara Inclusive Framework. (rig)