Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk memperketat ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman lantaran terdapat indikasi adanya penjualan kembali impor barang kiriman yang mendistorsi pasar domestik.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan pengetatan ketentuan kepabeanan dan pengenaan bea masuk atas impor barang kiriman ini sebagai upaya menggenjot konsumsi barang dalam negeri, sekaligus menekan konsumsi barang dari luar negeri.
"Otoritas akan mewajibkan konsumen melaporkan barang kiriman yang diimpor untuk menganalisis pola belanja. Nanti, ada ketentuan baru mengenai impor barang kiriman pada 2022," ujar Komisioner Korea Customs Service Rok Suk Hwan, Selasa (20/10/2020).
Saat ini, impor barang kiriman dengan nilai US$150 atau setara dengan Rp2,2 juta dari luar negeri ke Korea Selatan dibebaskan dari pungutan bea masuk. Pemerintah Korea Selatan juga tidak menerapkan pembatasan kumulatif.
Awalnya, fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh konsumen akhir ketika mengimpor barang yang dibeli melalui e-commerce asing. Sayangnya, fasilitas ini justru dimanfaatkan untuk menjual kembali barang yang diimpor.
Peningkatan pemanfaatan fasilitas impor barang masukan tercatat melonjak dari 2015 ke 2019. Korea Customs Service (KCS) mencatat total barang impor kiriman dari e-commerce asing melonjak dari US$1,51 miliar pada 2015 menjadi US$3,14 miliar pada 2019.
Total transaksi juga tercatat melonjak dari 15,84 juta transaksi pada 2015 menjadi hampir 3 kali lipat sebesar 42,99 juta transaksi pada 2019. Per Januari hingga Agustus 2020, total pembelian barang dari e-commerce asing mencapai 36,87 juta transaksi.
Seperti dilansir koreaherald.com, meski diperdebatkan publik, banyak pihak yang setuju pengetatan ketentuan impor barang kiriman dilakukan guna menekan praktik pelanggaran serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha. (rig)