PERINGKAT DAYA SAING PAJAK

Daya Saing Sistem Pajak Dua Negara Ini Meningkat Signifikan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12.01 WIB
Daya Saing Sistem Pajak Dua Negara Ini Meningkat Signifikan

Kantor Tax Foundation di Washington DC, Amerika Serikat. (Foto: taxfoundation.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Peringkat daya saing sistem perpajakan di dua negara, yakni Belgia dan Israel, mengalami peningkatan yang signifikan dari 2019 ke 2020.

Berdasarkan survei Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index edisi 2020, peringkat daya saing sistem perpajakan Belgia meningkat 4 peringkat dari 23 ke 19. Adapun peringkat daya saing sistem perpajakan Israel meningkat 6 peringkat dari 31 menjadi 25.

Tax Foundation mencatat Belgia melakukan perubahan tarif dan jenis pajak dalam setahun terakhir, sedangkan Israel berhasil mengurangi jumlah pembayaran pajak yang perlu dilakukan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Tarif pajak korporasi di Belgia menurun dari 29,58% menjadi 25%. Mahkamah Konstitusi Belgia juga telah mencoret pemberlakuan pajak kekayaan di negara tersebut," tulis Tax Foundation dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (15/10/2020).

Mulai diterapkannya controlled foreign company (CFC) rules di Belgia juga berkontribusi terhadap peningkatan peringkat daya saing sistem perpajakan negara tersebut.

Meski meningkat, Tax Foundation mencatat terdapat 3 kelemahan dalam sistem perpajakan Belgia. Tarif pajak korporasi yang turun menjadi 25% berada di atas tarif rata-rata pajak korporasi di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebesar 23,3%.

Selain itu, pengenaan estate tax dan pajak atas transaksi finansial serta beban pajak gaji yang ditanggung oleh individu pekerja masih tergolong besar. Tax Foundation mencatat beban pajak yang ditanggung oleh orang pribadi karyawan mencapai 52,2% dari penghasilannya.

Peringkat daya saing sistem perpajakan Israel, ungkap Tax Foundation, meningkat ke posisi 25 terutama disebabkan oleh jumlah pembayaran pajak yang semakin sedikit.

"Pembayaran pajak karyawan berkurang dari 12 menjadi tinggal 1 pembayaran, pembayaran pajak lain yang mencapai 14 pembayaran berkurang menjadi 3 pembayaran," tulisnya.

Jumlah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Israel juga bertambah 2 P3B. Hal ini meningkatkan jaringan P3B yang dimiliki oleh Israel. Meski demikian, Tax Foundation mencatat biaya kepatuhan yang perlu ditanggung korporasi di Israel masih tinggi.

Waktu yang diperlukan untuk korporasi guna memenuhi kewajiban perpajakannya mencapai 110 jam, jauh di atas rata-rata negara OECD yang hanya 42 jam.

Lebih lanjut, tarif pajak atas gaji yang dikenakan Pemerintah Israel tergolong progresif. Sistem perpajakan Israel yang menganut sistem worldwide dan sedikitnya P3B yang disepakati oleh Israel dengan negara lain juga turut menekan peringkat daya saing sistem perpajakan Israel.

Dalam pemeringkatan ini, 3 negara juara bertahan di posisi puncak masih tetap sama, yaitu peringkat pertama Estonia, disusul Latvia, dan Selandia Baru. Indonesia tidak termasuk negara yang disurvei dalam survei tahunan ini. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.