JEPANG

Imbas Kenaikan Tarif PPN, Peringkat Daya Saing Pajak Menurun

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14.15 WIB
Imbas Kenaikan Tarif PPN, Peringkat Daya Saing Pajak Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Peringkat daya saing sistem perpajakan Jepang menurun 4 tingkat dari peringkat 22 pada 2019 menjadi peringkat 26 pada 2020.

Berdasarkan catatan Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index 2020, peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% menjadi penekan daya saing perpajakan Jepang.

"Setelah ditunda beberapa kali, tarif PPN di Jepang akhirnya meningkat dari 8% menjadi 10%. Selain itu, pembatasan skema interest deduction yang lebih ketat juga diterapkan," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Tax Foundation juga mencatat tiga aspek perpajakan yang turut menekan daya saing perpajakan Jepang. Pertama, ketentuan cost recovery dalam ketentuan perpajakan di Jepang atas investasi dalam bentuk mesin dan bangunan cenderung lemah.

Kedua, Jepang menganut sistem hybrid dalam sistem perpajakannya dan sama sekali tidak memberikan pengecualian pengenaan pajak atas capital gain dari luar negeri.

Ketiga, ketentuan kompensasi kerugian dari suatu tahun pajak yang bisa di-carry over dan menjadi pengurang penghasilan kena pajak tahun selanjutnya cenderung terbatas. Korporasi juga tidak dimungkinkan untuk mengkompensasikan kerugian pada suatu tahun pajak terhadap penghasilan kena pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Meski demikian, Tax Foundation mencatat terdapat kelebihan dalam sistem perpajakan Jepang. Meski tarif PPN meningkat dari 8% menjadi 10%, basis PPN Jepang tergolong luas dan bisa menjaga penerimaan negara.

Ketentuan pajak korporasi dan PPN di Jepang juga relatif lebih sederhana bila dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lainnya.

Tax Foundation juga memberikan catatan positif atas pajak penghasilan orang pribadi berupa dividen. Tarif pajak dividen Jepang yang dikenakan atas orang pribadi hanya sebesar 20,3%, di bawah rata-rata tarif pajak dividen negara-negara OECD sebesar 23,9%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.