Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON DC, DDTCNews – Tax Foundation mencatat sebanyak 16 negara di Eropa sudah mempunyai instrumen pajak karbon dalam menjawab tantangan isu perlindungan lingkungan hidup.
Laporan Tax Foundation menyebutkan Finlandia menjadi negara Eropa pertama yang mulai memberlakukan pajak karbon. Pada 1990, negara Skandinavia itu mulai memperkenalkan pajak karbon yang berlaku untuk setiap ton emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
"Sejak 1990, sudah ada 16 negara yang telah mengikuti Finlandia dengan berbagai variasi penerapan tarif," tulis laporan Tax Foundation dikutip Jumat (9/10/2020).
Pajak karbon berlaku untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida, metana dan dinitrogen oksida. Setiap negara juga memiliki variasi dalam penerapan tarif untuk pajak karbon.
Swedia memiliki tarif pajak karbon tertinggi sebesar €108,8 atau setara dengan Rp1,8 juta untuk setiap ton emisi karbon. Posisi selanjutnya ditempati oleh Swiss dan Liechtenstein dengan tarif €90,53 per ton emisi karbon.
Kemudian, negara Eropa dengan tarif pajak karbon paling rendah ditempati oleh Polandia dengan €0,09 atau setara dengan Rp1.500 per ton emisi karbon. Disusul, Ukraina sebesar €0,37 dan Estonia sebesar €1,83 per ton emisi karbon.
"Luksemburg mempunyai rencana untuk menerapkan pajak karbon CO2 dengan tarif €20 per ton emisi pada 2021 dan Austria juga mempunyai serupa untuk kebijakan fiskal terkait emisi karbon," sebut Tax Foundation dalam laporannya.
Selain skema fiskal, negara Eropa juga mengendalikan polusi udara dengan cara-cara lainnya. Misal, Jerman memulai rencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi CO2 untuk sektor transportasi dan jalan raya per Januari 2021. (rig)