Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa melakukan pembaruan daftar hitam negara surga pajak pada pekan pertama Oktober 2020 ini.
Pembaruan daftar hitam negara surga pajak berlaku untuk Cayman Islands dan Oman yang resmi keluar dari daftar yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan. Sementara itu, Uni Eropa menambahkan Barbados dan Anguilla dalam daftar hitam negara surga pajak.
"Barbados ditambahkan karena Global Forum menurunkan peringkat kepatuhan pada standar internasional terkait transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan pajak," tulis keterangan resmi Dewan Urusan Ekonomi dan Keuangan Uni Eropa, Senin (5/10/2020).
Berdasarkan laporan Global Forum OECD, kerangka hukum dan aturan domestik Barbados sebenarnya sudah sejalan dengan standar internasional. Namun, regulasi mengenai penerima manfaat sebenarnya (Beneficial Ownership/BO) belum terpenuhi.
Imbasnya, Uni Eropa memutuskan negara kawasan Laut Karibia itu masuk dalam daftar hitam karena lemahnya penerapan aturan. Dengan demikian, Barbados keluar dari daftar hitam hanya kurang dari setahun.
Untuk diketahui, Uni Eropa sempat menghapus Barbados dalam daftar hitam negara surga pajak pada Februari 2020 karena komitmen pemerintah untuk menghapus rezim khusus PPh badan yang menawarkan tarif paling rendah 1%.
Sementara itu, Anguilla yang merupakan bagian dari teritori Inggris di Laut Karibia (British Overseas Territory) masuk daftar hitam Uni Eropa pada 1 September 2020 lantaran belum dapat mendukung ketersedian data keuangan dan akuntansi.
Seperti dilansir Tax Notes International, Cayman Islands dan Oman berhasil keluar dari daftar hitam negara surga pajak karena komitmen kuat untuk menegakan transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan.
Perdana Menteri (PM) Cayman Islands Alden McLaughlin berhasil memenuhi target untuk keluar dari daftar hitam negara surga pajak Uni Eropa pada bulan ini agar terhindar dari konsekuensi berat jika tidak memenuhi standar internasional.
Uni Eropa juga menghapus Oman dari daftar hitam karena pemerintah berhasil melakukan ratifikasi kerja sama multilateral administrasi pajak/Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters pada Juli 2020. (rig)