DENMARK

Genjot Populasi Mobil Listrik, Tarif Pajak Kendaraan Perlu Disesuaikan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 September 2020 | 16.45 WIB
Genjot Populasi Mobil Listrik, Tarif Pajak Kendaraan Perlu Disesuaikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews—Panel yang ditunjuk Pemerintah Denmark untuk merumuskan kebijakan percepatan penggunaan mobil listrik mengusulkan adanya revisi atau penyesuaian tarif pajak atas pajak mobil listrik.  

Ketua panel Andres Eldrup mengatakan regulasi perpajakan untuk kendaraan bermotor yang berlaku saat ini membikin harga mobil listrik jauh lebih mahal ketimbang mobil konvensional atau berbahan bakar fosil.

"Kami perlu mengubah cara berpikir tentang komponen biaya dalam menentukan harga mobil," katanya dikutip Selasa (8/9/2020).

Hasil kajian panel, sambung Eldrup, menunjukan minat masyarakat membeli mobil listrik meningkat apabila tarif pajak kendaraan bermotor dipatok rendah. Pada saat bersamaan, tarif pajak untuk kendaraan berbahan bakar fosil juga harus dinaikkan.

Dia juga berharap pemerintah meningkatkan beban pajak jalan raya untuk kendaraan yang menggunakan model mesin konvensional. Selain itu, ia meyakini akan ada tambahan setoran pajak hingga 50 miliar kroner Denmark dengan penyesuaian tarif tersebut.

"Harga mobil listrik mungkin saja masih lebih mahal, tetapi itu bisa dibuat lebih murah dalam hal biaya keseluruhan termasuk pajak," tutur Eldrup.

Untuk diketahui, Pemerintah Denmark mempunyai agenda ambisius terkait isu perubahan iklim dan lingkungan hidup. Parlemen Denmark sepakat mengurangi emisi karbon hingga 70% pada 2030 atau di atas target Uni Eropa sebesar 40%.

Seperti dilansir Europe Autonews, agenda ambisius tersebut harus didukung dengan lebih banyak orang Denmark yang membeli mobil ramah lingkungan. Saat ini jumlah mobil listrik hanya 1% dari 2,7 juta kendaraan yang terdaftar di negara Skandinavia tersebut.

Jika tidak ada aral melintang, proposal revisi kebijakan pajak mobil untuk meningkatkan populasi mobil listrik akan dibahas parlemen pekan ini. Proposal perubahan kebijakan mulai dipresentasikan pada 7 September 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Kebijakan pajak seperti ini menurut saya perlu diikuti oleh Indonesia, tentunya dengan dilakukan riset dan penelitian terlebih dahulu. Hal ini mengingat masih kurang terjangkaunya kendaraan berbasis listrik yang bisa dibilang harganya lebih mahal dibandingkan dengan mobil bermesin bensin pada umumnya dikelasnya. Disini pajak dapat hadir sebagai instrumen kebijakan yang dapat mendukung agar kendaraan ramah lingkungan dapat terjangkau, sehingga dalam jangka panjang dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan seperti emisi gas buang.