MESIR

Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Muhamad Wildan
Selasa, 25 Agustus 2020 | 14.11 WIB
Pacu Penerimaan Negara, Empat Undang-Undang Soal Pajak Disatukan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews—Parlemen Mesir mulai membahas lima paket rancangan undang-undang dan 12 perjanjian bilateral dan multinasional yang terkait dengan ekonomi dan keuangan pada pekan ini.

Salah satu paket rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas oleh Parlemen Mesir adalah RUU Ketentuan Perpajakan Terpadu (Unified Tax Law Measures) yang terdiri dari 90 pasal.

"RUU ini dirancang untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan pajak dan mendukung penerimaan negara demi kepentingan peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang," tulis AhramOnline dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (25/8/2020).

Dengan RUU terbaru tersebut, Mesir berencana menyatukan ketentuan pajak yang selama ini tersebar dalam empat UU ke dalam satu UU sekaligus antara lain UU PPh, UU PPN, UU Pengembangan Sumber Daya Keuangan Negara, dan UU Bea Meterai.

Sementara itu, Sekjen Parlemen Mesir Mahmoud Fawzi mengatakan pembahasan lima paket RUU beserta 12 perjanjian ini merupakan pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh parlemen sebelum dimulainya masa reses.

"Apabila Ketua Parlemen berpandangan rapat dalam satu hari tidak mencukupi, pembahasan beleid-beleid tersebut masih dimungkinkan untuk dilanjutkan setelah masa reses berakhir," ujar Fawzi.

Selain ketentuan pajak, Parlemen Mesir juga sedang membahas UU Kepabeanan sejak pekan lalu. Saat ini, lanjut Fawzi, masih terdapat dua pasal dalam UU Kepabeanan yang belum selesai dibahas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.