Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON, DDTCNews— Organisation for Economic Co-operation and Development mencatat Luksemburg memiliki tarif pajak properti paling rendah di antara negara-negara OECD di kawasan Eropa dengan angka 0,05%.
Kemudian, posisi kedua ditempati Swiss dengan tarif pajak properti sebesar 0,08%. Lalu diikuti oleh Republik Ceko dan Austria dengan tarif pajak properti masing-masing sebesar 0,09% dari nilai jual.
Di lain pihak, Inggris menjadi negara di kawasan Eropa yang memiliki tarif pajak properti tertinggi sebesar 1,93%. Prancis menyusul di posisi kedua dengan tarif pajak properti sebesar 1,25% dan Yunani sebesar 1,09%.
"Sementara Estonia menjadi satu-satunya negara Eropa yang hanya mengenakan pajak atas tanah, hal menjadikan mereka sebagai negara paling efisien untuk rezim pajak properti," terang A. Kristina Zvinys, Jumat (7/8/2020).
Zvinys menjelaskan pajak properti seperti tanah dan bangunan adalah salah satu pungutan fiskal yang dimulai pada masa feodal dan masih eksis hingga saat ini. Eropa merupakan salah satu kawasan yang paling variatif dalam menerapkan pungutan pajak ini.
Pajak properti pada masa awal penerapan hanya berlaku kepada penggunaan tanah. Tidak heran pajak property sering kali dibebankan kepada petani sebagai penggarap lahan dan bukan kepada pemiliknya.
Dalam perjalanannya, instrumen fiskal ini tidak hanya dikenakan kepada tanah tapi juga bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut. Pola pungutan hampir mirip di seluruh dunia, yakni pungutan pajak dilakukan secara berulang setiap tahun.
"Pajak properti yang tinggi baik atas tanah dan bangunan pada gilirannya dapat menghambat kegiatan investasi di sektor infrastruktur," tutur Zvinys dilansir dari Tax Foundation.
Zvinys menilai geliat investasi infrastruktur berpotensi terhambat apabila pelaku usaha mendapati beban pajak tambahan dari tanah dan bangunan. Dengan kata lain, pelaku usaha cenderung menghindari lokasi bisnis dengan tarif pajak properti yang tinggi.
Hal ini juga berlaku untuk negara di kawasan Eropa. Guna menggenjot investasi pada sektor infrastruktur, 19 dari 27 negara Eropa mengadopsi kebijakan pembayaran pajak properti dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi beban PPh badan. (rig)