Data perkembangan tax ratio negara-negara Asia Pasifik. (OECD)
PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 16 negara Asia dan Pasifik yang mengalami peningkatan tax ratio. Selain itu, ada lima negara yang mengalami penurunan tax ratio.
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengalami peningkatan tax ratio pada 2018. OECD mencatat tax ratio Indonesia meningkat dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Simak artikel ‘OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik’.
"Secara umum, peningkatan tax ratio di beberapa negara terjadi karena semakin tingginya penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak-pajak lain yang dikenakan atas barang dan jasa," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam konferensi video, Kamis (23/7/2020).
Peningkatan tax ratio paling tinggi tercatat terjadi di Nauru. Tax ratio negara tersebut meningkat 6,4 poin persentase dalam waktu setahun, disusul oleh Tokelau dan Mongolia yang berhasil meningkatkan tax ratio hingga 3,8 poin persentase dan 2,5 poin persentase.
Di Nauru, peningkatan tax ratio terjadi karena adanya peningkatan tarif pajak yang dikenakan kepada pekerja nonresiden, tarif pajak atas jasa, dan tarif pajak yang dikenakan atas dunia usaha.
Di Tokelau, tax ratio dapat meningkat pesat akibat adanya peningkatan cukai produk tembakau. Adapun peningkatan tax ratio di Mongolia terjadi akibat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta adanya kenaikan tarif cukai yang dikenakan atas produk-produk tembakau dan alkohol.
PPN juga turut berkontribusi terhadap peningkatan tax ratio Mongolia. Namun, peningkatan penerimaan PPN ini terjadi lebih karena banyaknya permohonan restitusi PPN pada Desember 2018 yang baru dicairkan pada 2019. Akibatnya, lebih bayar PPN yang belum dikembalikan kepada wajib pajak ini turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada 2018.
OECD mencatat negara-negara yang mengalami penurunan tax ratio terbesar dalam satu tahun adalah Malaysia, Singapura, dan Bhutan. Penurunan tax ratio Bhutan sebesar 1,4 poin persentase. Penurunan sebesar 0,9 poin persentase pada tax ratio Malaysia dan Singapura.
Penurunan tax ratio yang besar terjadi di Bhutan akibat turunnya penerimaan PPh sekaligus penerimaan pajak atas barang dan jasa yang masing-masing sebesar 0,5 poin persentase dan 1 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hal ini terutama diakibatkan oleh dihapusnya pungutan atas bahan bakar impor dari India,” imbuhnya.
Pada Malaysia, penurunan tax ratio terjadi karena dihapuskannya pengenaan pajak barang dan jasa di negara tersebut. Akibatnya, penerimaan pajak atas barang dan jasa mengalami penurunan sebesar 1,8 poin persentase. Namun, penurunan ini dikompensasi oleh peningkatan penerimaan PPh sebesar 0,5 poin persentase. Data Jepang dan Australia merupakan perkembangan tax ratio dari 2016 ke 2017. (kaw)