Suasana sore di salah satu jalan di Copenhagen, Denmark.
COPENHAGEN, DDTCNews—Pemerintah Denmark menutup akses bantuan keuangan kepada perusahaan yang terdaftar di negara tax haven di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kementerian Keuangan Denmark memperpanjang program bailout menjadi Juli 2020 dalam rangka penanganan dampak wabah Covid-19. Meski begitu, perusahaan yang berbasis di negara tax haven tidak bisa mengakses bantuan senilai 400 miliar krone Denmark tersebut.
“Perusahaan yang terdaftar pada yurisdiksi tax havens sesuai dengan pedoman UE tidak dapat menerima kompensasi,” sebut Kementerian Keuangan Denmark yang dikutip Selasa (21/4/2020)
Tak hanya Denmark, Polandia juga mengambil langkah serupa. Polandia mulai membatasi akses perusahaan besar terhadap bantuan negara sejak April dengan meninjau kinerja korporasi dalam membayar pajak di Polandia.
Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menegaskan perusahaan besar yang ingin mencicipi dana talangan senilai US$6 miliar harus terlebih dahulu membayar pajak bisnis domestik.
"Mari kita akhiri tax havens, yang merupakan kutukan bagi ekonomi modern," ujarnya
Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi.
Seperti dilansir New York Times, nilai penggelapan pajak akibat tax haven sangat bervariasi. Namun beberapa periset mengestimasi kerugian pemerintah sekitar US$500 miliar-US$600 miliar per tahun akibat tax haven. (rig)