IRAN

Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2020 | 15.51 WIB
Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Salah satu sudut jalan di Tehran, Iran.

TEHRAN, DDTCNews—Penerimaan pajak Iran mencapai US$34,04 miliar setara dengan Rp535 miliar pada tahun kalender yang berakhir pada 19 Maret 2020. Capaian penerimaan pajak tersebut naik 31% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Iran Omid Ali Parsa (Iranian National Tax Administration/INTA) mengatakan Iran memperoleh pendapatan pajak yang diproyeksikan 102%, dan menempatkan pertumbuhan pendapatan pajak rata-rata sebesar 21% selama 5 tahun terakhir.

“Memang wabah virus Corona mulai memengaruhi penerimaan pajak sejak Februari. Tapi penerimaan kami pada tahun lalu bagus. Kami juga memiliki prioritas untuk mencegah penggelapan pajak,”ujarnya di Tehran, Rabu (15/4/2020).

Sayang, Omid belum bisa memprediksi bagaimana dampak wabah virus Corona akan memengaruhi penerimaan pajak Iran. Namun, seperti dilansir newsghana.com.gh, ia mengakui ada sejumlah industri yang terpukul akibat wabah tersebut, seperti pariwisata dan transportasi.

Kepala Rencana dan Anggaran Organisasi Iran Mohammad Bagher Nobakht menambahkan dengan penurunan pendapatan minyak, Iran berencana menggali penerimaan pajak dari penghapusan subsidi energi, dan peningkatan pendapatan pajak sebagai kompensasi.

Sementara itu, wabah virus Corona di Iran telah menimbulkan kerugian sebanyak US$187 juta pada industri hotel, menurut laporan Financial Tribune, Rabu (15/4/2020). Setelah virus Corona pecah pada Februari, hotel, penginapan dan losmen adalah yang pertama ditutup.

Pembatasan oleh otoritas pariwisata Iran bertepatan dengan musim Tahun Baru Iran yang dimulai pada Maret setiap tahun dan berlanjut hingga awal April. Asosiasi Hotel Iran telah meminta bantuan keuangan dalam bentuk pinjaman murah untuk mengompensasi kerugian yang telah dialami.

Wakil Menteri Pariwisata Iran Vali Teymouri mengatakan parlemen telah menyiapkan undang-undang  pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan wisma bintang 3 ke bawah, apartemen dan penginapan lain, yang akan mendukung pariwisata domestik di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.