VALLETTA, DDTCNews – Negara Malta mempunyai Taxpayer Charter yang menjelaskan apa yang wajib pajak harapkan dari otoritas pajak dan apa yang diharapkan oleh otoritas pajak dari wajib pajak.
Taxpayer Charter ini bertujuan memupuk hubungan antara otoritas pajak Malta dan wajib pajak yang mereka layani, berdasarkan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang adil, efisien, dan mempermudah Anda memperoleh informasi yang benar. Namun, kami juga akan tegas terhadap mereka yang berusaha menghindari kewajiban mereka sehingga merugikan keseluruhan komunitas di mana kita semua menjadi bagian darinya”, demikian dikatakan oleh otoritas pajak Malta sebagaimana dilansir oleh cfr.gov.mt.
Taxpayer Charter ini adalah hasil dari inisiatif yang pertama kali disebutkan dalam Budget Speech untuk tahun 2010 dan telah berevolusi sampai saat ini setelah berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam Taxpayer Charter tersebut, dinyatakan bahwa wajib pajak berhak untuk:
Menariknya, misalnya terkait dengan hak kedua, yaitu hak untuk diperlakukan sebagai wajib pajak jujur dan patuh, kecuali terdapat bukti yang bertentangan, wajib pajak akan diasumsikan bahwa:
Empat poin di atas sebenarnya mirip dengan jiwa self assessment system yang dianut oleh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, otoritas pajak Malta bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa semua orang mematuhi undang-undang pajak.
Lebih lanjut, undang-undang pajak Malta memberikan otoritas pajak waktu untuk menelaah informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Jika otoritas pajak memeriksa informasi wajib pajak, tidak berarti bahwa otoritas pajak berpendapat bahwa wajib pajak tidak jujur. Namun, jika otoritas pajak menemukan perbedaan, otoritas pajak akan mengambil tindakan tindak lanjut.
Disamping menjamin hak-hak wajib pajak, otoritas pajak Malta menuntuk wajib pajak untuk:
Demikianlah sekelumit 14 hak-hak wajib pajak yang diberikan oleh otoritas Malta kepada wajib pajak. Tentunya, otoritas pajak Malta juga menuntut wajib pajak melaksanakan 6 poin kewajiban seperti tersebut di atas. Sebagai perbandingan dapat dilihat juga hak-hak dan kewajban dasar wajib pajak menurut OECD di link ini.