MALTA

Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2020 | 22.58 WIB
Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

VALLETTA, DDTCNews – Negara Malta mempunyai Taxpayer Charter yang menjelaskan apa yang wajib pajak harapkan dari otoritas pajak dan apa yang diharapkan oleh otoritas pajak dari wajib pajak.

Taxpayer Charter ini bertujuan memupuk hubungan antara otoritas pajak Malta dan wajib pajak yang mereka layani, berdasarkan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang adil, efisien, dan mempermudah Anda memperoleh informasi yang benar. Namun, kami juga akan tegas terhadap mereka yang berusaha menghindari kewajiban mereka sehingga merugikan keseluruhan komunitas di mana kita semua menjadi bagian darinya”, demikian dikatakan oleh otoritas pajak Malta sebagaimana dilansir oleh cfr.gov.mt.

Taxpayer Charter ini adalah hasil dari inisiatif yang pertama kali disebutkan dalam Budget Speech untuk tahun 2010 dan telah berevolusi sampai saat ini setelah berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam Taxpayer Charter tersebut, dinyatakan bahwa  wajib pajak berhak untuk:

  1. diperlakukan dengan adil dan tidak memihak;
  2. diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan;
  3. atas kepastian hukum;
  4. atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak;
  5. membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum;
  6. tidak dikenakan pajak retrospektif;
  7. meminimalkan biaya kepatuhan;
  8. diberi advis dan diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan;
  9. mengajukan banding;
  10. mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak:
  11. mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak terkait dengan diri wajib pajak;
  12. atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak;
  13. meminta rencana pembayaran;
  14. mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak.

Menariknya, misalnya terkait dengan hak kedua, yaitu hak untuk diperlakukan sebagai wajib pajak jujur dan patuh, kecuali terdapat bukti yang bertentangan, wajib pajak akan diasumsikan bahwa:

  1. wajib pajak mengatakan yang sebenarnya kepada otoritas pajak;
  2. informasi yang wajib pajak berikan kepada otoritas pajak dinggap lengkap dan akurat;
  3. wajib pajak membayar utang pajaknya; dan
  4. wajib pajak hanya mengklaim yang memang menjadi hak wajib pajak.

Empat poin di atas sebenarnya mirip dengan jiwa self assessment system yang dianut oleh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, otoritas pajak Malta bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa semua orang mematuhi undang-undang pajak.

Lebih lanjut, undang-undang pajak Malta memberikan otoritas pajak waktu untuk menelaah informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Jika otoritas pajak memeriksa informasi wajib pajak, tidak berarti bahwa otoritas pajak berpendapat bahwa wajib pajak tidak jujur. Namun, jika otoritas pajak menemukan perbedaan, otoritas pajak akan mengambil tindakan tindak lanjut.

Disamping menjamin hak-hak wajib pajak, otoritas pajak Malta menuntuk wajib pajak untuk:

  1. jujur;
  2. patuh dan bekerja sama ketika berhubungan dengan otorita pajak;
  3. menyimpan catatan yang tepat sesuai dengan hukum;
  4. mengajukan dokumen pajak yang benar dan lengkap serta melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo menurut undang-undang;
  5. memberitahu otoritas pajak tentang perubahan situasi jika memang ada;
  6. mengetahui tanggung jawab kewajiban pajak dan konsekuensi atas ketidakpatuhan.

Demikianlah sekelumit 14 hak-hak wajib pajak yang diberikan oleh otoritas Malta kepada wajib pajak. Tentunya, otoritas pajak Malta juga menuntut wajib pajak melaksanakan 6 poin kewajiban seperti tersebut di atas. Sebagai perbandingan dapat dilihat juga hak-hak dan kewajban dasar wajib pajak menurut OECD di link ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mahfud Wibisono
baru saja
Terima Kasih Informasinya, bagus untuk menambah pengetahuan mengenai sistem Perpajakan Negara Asing #MariBicara