Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur mengunjungi wajib pajak PP–Markinah KSO yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada 7 April 2024.
Kunjungan tersebut dilakukan guna meninjau perkembangan pengerjaan proyek yaitu pembangunan jalan di KIPP. Selain itu, KPP juga mengingatkan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait.
“Kunjungan kerja ini selain untuk meninjau progres proyek juga terkait dengan edukasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak,” kata Account Representative Wisnu dikutip dari situs web DJP, Minggu (19/5/2024).
Diketahui, seluruh tim pengawasan seksi pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur hadir dalam kunjungan tersebut. Selain itu, hadir pula staf pengelola keuangan PP–Markinah KSO Dwiantama Rafen.
Wisnu menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PP–Markinah KSO antara lain pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain menjelaskan kewajiban wajib pajak yang harus dijalankan, pegawai KPP Pratama Balikpapan Timur juga memberitahukan terkait dengan hak-hak yang bisa didapatkan oleh antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak.
Hak atas kelebihan pembayaran pajak terjadi jika wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya sehingga wajib pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Dwiantama Rafen memberikan apresiasnya kepada KPP Pratama Balikpapan Timur atas kunjungan kerja yang dilakukan kepada PP – Markinah KSO.
“Untuk urusan perpajakan kita sangat dibantu oleh KPP Pratama Balikpapan Timur dan untuk segala urusan perpajakan tidak pernah dipungut biaya sepeser apapun,” tuturnya. (rig)