Ilustrasi.
SLEMAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memberikan pembebasan pajak pada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak tersebut untuk merespons pandemi virus Corona yang membuat pelaku usaha terpaksa berhenti beroperasi.
“Dampak dari pandemi ini terhadap perekonomian sangat luar biasa. Untuk itu, Pemkab memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak terutang selama dua bulan,” jelasnya Ahad (5/3/2020).
Pemkab mengaku hotel-hotel di Sleman saat ini mengalami penurunan jumlah pengunjung bahkan nyaris nol pengunjung. Begitu pula dengan restoran yang mayoritas sepi pembeli, sehingga memutuskan untuk tutup.
Kondisi makin berat manakala ada seruan pembatasan pergerakan, sehingga banyak jadwal pertemuan, seminar dan kegiatan lain terpaksa dibatalkan. Sontak, hal ini membuat hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Nanti, besaran pengurangan pajak yang diberikan sebesar 100%. Hal ini berarti pelaku usaha yang mendapat pengurangan tidak perlu lagi membayar pajak yang terutang. Kebijakan ini hanya berlaku mulai April hingga Mei 2020.
“Namun insentif pajak hotel dan restoran itu bisa saja diperpanjang tergantung perkembangan Corona atau Covid-19 ke depannya,” jelas Hardo.
Sementara itu, Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% sudah diatur dalam Perbup Sleman No.12/2020 tentang Pengurangan pajak Hotel dan Restoran.
“Jadi untuk omzet hotel dan restoran per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab akan memberikan pengurangan pajak sebesar 100%,” ujarnya dilansir dari Jogja Tribunnews. (rig)