Ilustrasi.
MOSKOW, DDTCNews—Pemerintah Rusia berencana mengenakan pajak atas bunga yang diperoleh dari deposito sebesar 13% untuk mendanai penanganan virus Corona atau Covid-19.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan pajak deposito akan sangat membantu pemerintah dalam menekan dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Kebijakan itu, lanjutnya, hanya akan berdampak terhadap segelintir orang.
“Hanya sekitar 1% dari pemilik deposito yang akan terpengaruh oleh kebijakan ini," kata Putin, dikutip Jumat (27/3/2020).
Putin mengatakan pajak 13% hanya akan dikenakan pada pemilik deposito dengan nilai di atas RUB1 juta atau sekitar Rp205 juta. Meski begitu, kebijakan diyakini tetap memengaruhi jutaan pensiunan dan warga kelas menengah.
Sementara itu, Juru bicara negara Dmitry Peskov menjelaskan pajak deposito dimaksudkan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Rusia. Selama ini pemilik deposito dengan nilai besar bisa menikmati bunga hingga 10% tanpa dikenai pajak.
Ketentuan ambang batas deposito yang dikenai pajak hanya berlaku per rekening. Untuk itu, masyarakat yang memecah depositonya ke dalam beberapa akun hingga di bawah RUB1 juta tidak akan dikenai pajak.
Peskov juga menambahkan ketentuan pajak deposito 13% tersebut tak menutup kemungkinan akan diterapkan secara permanen ke depannya. Apalagi, Presiden dalam pidatonya menyebut kebijakan itu tidak akan dibatasi oleh waktu.
Kebijakan pemerintah tersebut mendapat protes keras dari masyarakat. Svetlana, seorang pensiunan berusia 82 tahun dari Moskow menilai pajak deposito tidak adil. Dia mengatakan telah mengumpulkan deposito untuk masa pensiunnya selama bertahun-tahun.
Uang deposito itu, lanjutnya, akan digunakan untuk membayar pengasuh, dan persiapan biaya pemakamannya."Ini sangat membuatku jengkel. Semua teman dan kenalan saya memiliki dana deposito di atas RUB1 juta,” ujarnya dilansir dari Financial Times.
Tak hanya pajak deposito, Putin juga akan mengenakan pajak 15% atas pendapatan dividen yang dibayarkan ke rekening luar negeri. Rencananya, pemerintah Rusia akan terlebih dulu mengubah perjanjian pajaknya dengan negara lain. (rig)