AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Amnesti Pajak Tembus Rp3,2 Triliun

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Februari 2020 | 18.30 WIB
Penerimaan Amnesti Pajak Tembus Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

ILLINOIS, DDTCNews—Program pengampunan pajak yang digelar Negara Bagian Illinois, AS, berhasil mengumpulkan setoran pajak hampir US$240 juta atau setara dengan Rp3,2 triliun.

Otoritas pajak setempat/Illinois Department of Revenue (IDOR) menyebutkan hasil amnesti pajak yang selesai pada November 2019 itu tercatat lebih besar US$60 juta dari target otoritas sebesar US$180 juta.

"Program amnesti pajak terbukti berhasil. Kami senang banyak pembayaran pajak memanfaatkan kesempatan untuk patuh dan mempunyai catatan bersih di negara bagian Illinois," kata Plt Direktur IDOR David Harris, Kamis (6/2/2020).

David menuturkan otoritas pajak terus melakukan verifikasi terhadap puluhan juta kewajiban pajak yang belum disetor ke kas negara bagian. Hal ini merupakan tindak lanjut pasca berakhirnya program amnesti pajak pada pertengahan November 2019.

Verifikasi ini, lanjut David, sebagai komitmen IDOR memastikan keadilan bagi wajib pajak. Dengan demikian, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas dapat terus bertambah dengan adanya aksi lanjutan pasca penyelenggaraan pengampunan pajak.

"Misi kami adalah memastikan semua pembayar pajak diperlakukan dengan adil. Kami terus dorong wajib pajak untuk membayar pajak terutang. Ini bagian dari usaha membangun kepercayaan dalam sistem pajak sambil meningkatkan penerimaan," paparnya.

Hasil dari program amnesti pajak ini tidak sepenuhnya masuk kas negara bagian Illinois. Pemerintah lokal juga ikut kecipratan dana hasil pengampunan pajak.

IDOR menyebutkan sekitar US$60 juta terbang ke kas pemerintah lokal dan sekitar US$7,5 juta diantaranya masuk kantor pemerintah Kota Chicago.

Otoritas mencatat, wajib pajak yang ikut program amnesti kali ini membayar kewajiban terkait pajak penghasilan badan, pajak penjualan dan pajak penghasilan orang pribadi. Ketiga jenis pajak itu menyumbang 90% dari total nilai amnesti pajak.

"IDOR masih memproses pembayaran pajak untuk beberapa bulan ke depan untuk memastikan semua pembayaran sesuai dengan ketentuan di mana wajib pajak membayar kewajiban pajak secara penuh dan dibebaskan dari sanksi dan bunga," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.