AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Mei 2025 | 12.00 WIB
AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan pajak sebesar 5% atas remitansi yang dibayarkan oleh para imigran AS ke luar negeri.

Rencana pengenaan pajak atas remitansi tersebut muncul dalam rancangan undang-undang perpajakan yang disusun oleh DPR AS. Pajak ini hanya akan dikenakan atas imigran dan dikecualikan atas warga negara AS.

"Pajak tidak berlaku dalam hal pembayaran remitansi dilakukan melalui qualified remittance transfer provider dan pembayaran remitansi dilakukan oleh pengirim yang terverifikasi," bunyi rancangan undang-undang yang dirilis oleh DPR, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Sebagai informasi, qualified remittance transfer provider merupakan status yang diberikan kepada penyedia jasa remitansi yang telah menjalin kesepakatan tertulis dengan pemerintah AS.

Untuk mendapatkan status tersebut, penyedia jasa remitansi harus berkomitmen untuk melakukan verifikasi atas kewarganegaraan dari pengirim dana remitansi. Adapun pengirim terverifikasi adalah pengirim dana yang sudah teridentifikasi sebagai warga negara AS.

Apabila rancangan undang-undang tersebut disepakati, pajak sebesar 5% nantinya akan menyasar dana yang dikirimkan dari AS ke luar negeri oleh pemegang green card, visa H-1B, visa H-2A, dan visa H-2B.

Rencana pengenaan pajak atas remitansi mendapatkan respons negatif dari negara lain. Salah satunya ialah Meksiko. Menurut Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum, pengenaan pajak atas remitansi akan menekan laju pertumbuhan ekonomi kedua negara.

"Remitansi tidak hanya memperkuat ekonomi Meksiko, melainkan juga AS. Itulah sebabnya kami menganggap kebijakan ini bersifat sewenang-wenang dan tidak adil," tutur Sheinbaum seperti dilansir cnbc.com.

Pajak atas remitansi juga akan menimbulkan pemajakan berganda. "Pemajakan berganda juga akan timbul mengingat warga Meksiko yang tinggal di AS sudah membayar pajak kepada AS," ujarnya seperti dilansir aljazeera.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.