Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.
Sekjen Dewan Investasi (Board of Investment/BOI) Narit Therdsteerasukdi memperkirakan 1.000 perusahaan multinasional bakal terdampak kebijakan tersebut. BoI pun tengah menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban investor ketika pajak minimum diterapkan.
"Banyak negara memberlakukan pajak minimum global. Ini akan memengaruhi rencana investasi dan proyeksi perusahaan multinasional," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Narit menuturkan pengenaan pajak minimum bakal berdampak pada kebijakan insentif yang berlaku di Thailand. Untuk itu, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah khusus untuk menjaga daya saing investasi.
Dia belum memerinci langkah-langkah yang disiapkan untuk perusahaan yang terdampak pajak minimum. Namun, pembahasan tentang kebijakan tersebut akan melibatkan BoI, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lainnya.
Menurutnya, penerapan pajak minimum global juga sejalan dengan rencana pemerintah bergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
BoI menawarkan paket insentif pajak untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun investasi asing yang datang ke Thailand selama ini utamanya berasal dari Amerika Serikat (AS) dan China.
"Kami memperkirakan kebijakan pajak tersebut akan memengaruhi investor asing dalam memperluas bisnis mereka ke Thailand. Untuk itu, kami menyiapkan langkah-langkah diperlukan untuk mengatasi dampaknya," ujar Narit seperti dilansir bangkokpost.com.
Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Namun, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (rig)