Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump, berkomitmen untuk menghentikan pengenaan pajak berganda atas warga negara AS yang tinggal di luar negeri.
Saat ini, warga negara AS yang tinggal di luar AS tetap harus melaporkan SPT ke Internal Revenue Service (IRS) serta membayar pajak kepada AS sekaligus kepada negara tempat warga negara AS tersebut tinggal.
"Saya akan mengakhiri pengenaan pajak berganda bagi warga negara AS di luar negeri. Anda menginginkan ini selama bertahun-tahun tetapi tidak ada yang mendengarkan. Saya akan melakukannya," kata Trump, dikutip Kamis (17/10/2024).
Kewajiban warga negara AS untuk membayar pajak kepada IRS meski lama tinggal di luar negeri timbul akibat citizenship-based taxation yang diadopsi oleh negara adikuasa tersebut.
Tak hanya diwajibkan membayar pajak dan melaporkan SPT kepada IRS, warga negara AS yang tinggal di luar negeri juga harus melaporkan seluruh aset keuangan yang mereka tempatkan di luar negeri dengan menyampaikan FATCA Form 8938 kepada IRS.
Kewajiban-kewajiban tergolong sulit dipatuhi oleh warga negara AS yang tinggal di luar negeri. Bahkan, terdapat sebagian yang melepaskan kewarganegaraan AS-nya agar terhindar dari seluruh kewajiban tersebut.
Para ekspatriat AS yang tergabung dalam American Citizens Abroad (ACA) pun mendorong AS untuk segera mengadopsi residence-based taxation. Executive Director ACA Marylouise Serrato mengatakan pihaknya telah mengadvokasi aspirasi para ekspatriat AS selama lebih dari 20 tahun. Namun, aspirasi tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Serrato pun meminta calon presiden AS dari Partai Demokrat Kamala Harris untuk turut mendukung adopsi residence-based taxation tersebut. "Kedua capres dan calon anggota Kongres perlu berkomitmen untuk menciptakan perlakuan pajak yang adil bagi warga negara AS yang bekerja keras di luar negeri," ujar Serrato.
Menurut Serrato, warga negara AS harus menanggung beban kepatuhan pajak yang amat tinggi akibat ketentuan pajak pajak yang berlaku selama ini. "Hal ini membuat pelaporan SPT menjadi sangat sulit dan rumit serta membatasi kapabilitas warga negara AS untuk berinvestasi saat mereka berada di luar negeri," ujar Serrato. (sap)