THAILAND

Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2024 | 09.30 WIB
Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand membuka wacana untuk merombak mekanisme pemungutan cukai bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan Menteri Energi Pirapan Salirathavibhaga mengusulkan untuk menyerahkan wewenang memungut cukai BBM kepada Oil Fuel Fund. Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Usulan tersebut menarik. Jika terdapat penyesuaian, Oil Fuel Fund akan memiliki wewenang untuk memungut cukai BBM  sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Julapun menuturkan pemerintah perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan tata kelola cukai BBM tersebut. Menurutnya, Kemenkeu akan mendukung upaya perbaikan dalam penetapan tarif dan pemungutan cukai BBM.

Dia menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu saat ini bertanggung jawab memungut cukai BBM. Namun, mekanisme pengumpulan cukai BBM ini berpeluang direvisi seiring dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Sejak 2004, Peraturan Perdana Menteri Nomor 4/2004 telah memberikan wewenang kepada Oil Fuel Fund untuk mengawasi harga BBM. Lembaga ini juga diberi tugas untuk menjaga stabilitas harga BBM melalui penetapan plafon cukai sebagai alat untuk mengendalikan harga BBM di dalam negeri.

Meski demikian, kewenangan memungut cukai BBM tetap berada pada Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi kewenangan Oil Fuel Fund. Pada 2019, lembaga tersebut tak lagi berwenang menetapkan batas atas cukai BBM.

Pada 5 Mei 2024, Oil Fuel Fund melaporkan kerugian senilai THB109 miliar atau sekitar Rp47,76 triliun. Dari angka tersebut, kerugian THB61,6 miliar disebabkan oleh subsidi BBM termasuk solar dan gasohol, serta THB47,6 miliar lainnya karena subsidi elpiji.

Selang 2 hari, kabinet menyetujui kebijakan meringankan beban belanja energi masyarakat yang mencakup pembatasan harga solar dan gas untuk rumah tangga, serta subsidi tagihan listrik untuk kelompok rentan.

Setelah persetujuan kabinet, harga solar akan dibatasi pada THB33 per liter mulai 20 April hingga 31 Juli 2024, dengan alokasi anggaran THB6 miliar.

Di sisi lain, harga eceran elpiji akan ditetapkan sebesar THB423 baht per tabung 15 kilogram, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2024, dengan alokasi anggaran THB500 juta.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Perdana Menteri Srettha Thavisin memerintahkan penggunaan dana dari Oil Fuel Fund untuk mendanai subsidi tersebut. Jika tak mencukupi, Oil Fuel Fund akan disuntik dana segar dari cadangan anggaran pemerintah pusat untuk belanja darurat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.