PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Muhamad Wildan
Selasa, 30 April 2024 | 17.30 WIB
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh para wajib pajak pegawai di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat meningkat akibat inflasi.

Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Taxing Wages 2024, tarif pajak efektif atas penghasilan berupa upah mengalami kenaikan di banyak negara. Namun, penghasilan setelah pajak pegawai lajang mengalami penurunan di 21 dari 38 negara anggota OECD.

"Bagi pegawai lajang yang memperoleh upah rata-rata, tax wedge pada 2023 adalah sebesar 34.8%, naik 0,13 poin persentase dibandingkan dengan tax wedge tahun lalu," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Tax wedge adalah selisih dari total upah pegawai sebelum dikenakan pajak dengan total upah pegawai setelah dikenakan pajak. Makin besar persentase tax wedge maka makin besar tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pegawai dan pemberi kerja.

Negara-negara anggota OECD dengan tax wedge terbesar pada 2023 antara lain Belgia (52,7%), Jerman (47,9%), Austria (47,2%), Prancis (46,8%) and Italia (45,1%).

Tax wedge di Australia tercatat naik hingga 2,14 poin persentase akibat kenaikan upah nominal dan dihapuskannya beragam keringanan pajak. Sementara itu, tax wedge di Luksemburg naik 1,39 poin persentase akibat kenaikan upah nominal.

Secara umum, OECD mencatat upah nominal naik di 37 negara anggota akibat laju inflasi dalam 2 tahun terakhir. Meski upah nominal naik, upah riil yang diterima oleh para pegawai tercatat turun di 18 negara.

Lebih lanjut, terdapat negara-negara anggota OECD dengan penurunan upah riil lebih dari 2% antara lain Estonia (-2,2%), Islandia (-2,5%), Ceko (-3%), Hungaria (-3%), Meksiko (-4,5%), Swedia (-4,6%) and Kolombia (-10,5%).

Tanpa adanya penyesuaian struktur bracket PPh orang pribadi secara otomatis berdasarkan inflasi ataupun indikator lainnya, lonjakan inflasi akan terus mendorong wajib pajak untuk membayar pajak pada bracket dengan tarif yang lebih tinggi.

Menurut OECD, perkembangan tersebut berpotensi terus mengikis nilai riil dari keringanan pajak dan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah kepada publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.