FILIPINA

Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Dian Kurniati
Sabtu, 03 Februari 2024 | 08.30 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Obat yang Dapat Fasilitas Pembebasan PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menambah jenis obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan daftar obat yang kini memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Obat-obatan tersebut termasuk untuk penyakit kanker.

"Terdapat jenis obat yang telah ditambahkan ke dalam daftar obat-obatan yang dibebaskan dari PPN 12%," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

BIR menyatakan ada 21 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan  tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sedangkan obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Obat lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan juga mendukung penambahan daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Pemberian fasilitas PPN atas obat-obatan tersebut sejalan dengan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi serta UU Pemulihan Ekonomi dan Insentif Pajak untuk Perusahaan.

Meski demikian, dalam pengumumannya BIR juga menghapus tablet Macitentan dari daftar obat yang memperoleh pembebasan PPN. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Dilansir philstar.com, fasilitas pembebasan tersebut berlaku untuk penyerahan penjualan obat oleh produsen, distributor, grosir dan pengecer. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.