SEWINDU DDTCNEWS
KAMBOJA

Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Barang Hasil Pertanian yang Bebas PPN

Dian Kurniati
Jumat, 17 November 2023 | 10.00 WIB
Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Barang Hasil Pertanian yang Bebas PPN

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan perluasan fasilitas PPN untuk barang-barang strategis pada sektor pertanian pada 2024-2025.

Perdana Menteri Hun Manet mengatakan fasilitas PPN dibebaskan diberikan pada produk mangga, kelengkeng, ikan budidaya, produk peternakan, serta produk minyak sawit. Kebijakan ini dirilis untuk mengurangi tekanan ekonomi pada pada masyarakat serta sektor pertanian.

"Pertanian mendapat prioritas sebagai sektor yang menerima insentif pajak, sejalan dengan komitmen pemerintah mendorong pembangunan dan memperkuat perekonomian," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Hun Manet menuturkan pemberian insentif pajak sejalan dengan Peraturan No. 252 yang bertujuan meningkatkan pasokan produk pertanian di dalam negeri atau ekspor.

Namun, ia menegaskan pengusaha kena pajak harus mematuhi semua persyaratan yang ditentukan serta menyerahkan data yang dibutuhkan kepada Ditjen Pajak.

Menurutnya, pemberian insentif pada produk pertanian ini juga menjadi jawaban atas permintaan pelaku usaha kepada Kementerian Perekonomian dan Keuangan.

Sebelumnya, terdapat produk pertanian yang sudah diberikan fasilitas PPN antara lain beras mentah, beras giling, jagung, kacang-kacangan, lada, singkong, kacang mede, dan karet. Kala itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Peternakan Kamboja Srun Pov menilai pemberian insentif pajak tersebut akan meringankan beban keuangan peternak di seluruh negara. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha akan memperoleh pemotongan PPh 1% dan atas produknya diberikan pembebasan PPN 10%.

"Kebijakan ini akan meringankan tantangan bagi peternak, terutama karena harga daging babi dan sapi sedang menurun akibat impor daging beku secara ilegal," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.