Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengimbau seluruh wajib pajak, terutama influencer, untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi.
Asisten Komisaris BIR Jethro Sabaraga mengatakan influencer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan masyarakat lainnya. Namun demikian, otoritas pajak masih kesulitan mendorong influencer untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Iya [sulit], tetapi kami tidak akan berbasa-basi. Mungkin memerlukan waktu, tetapi itulah yang telah kami lakukan," katanya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Sabaraga menuturkan BIR saat ini telah mengawasi kepatuhan pajak influencer yang memperoleh penghasilan dari berbagai platform media sosial. Otoritas juga terus berupaya mendorong influencer patuh melaksanakan peraturan pajak.
BIR mendefinisikan influencer media sosial sebagai orang-orang yang memonetisasi postingan digitalnya. BIR juga mengklasifikasikan influencer sebagai individu wiraswasta atau orang-orang yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis perorangan.
BIR sebelumnya tengah memantau kepatuhan pajak pada sekitar 250 influencer media sosial yang berpenghasilan tinggi. Berdasarkan surat edaran yang dirilis BIR, influencer diharuskan membayar pajak penghasilan sebagaimana diamanatkan UU Pajak.
Influencer di Filipina kebanyakan memperoleh penghasilan antara lain dari Youtube, postingan sosial dan blog yang disponsori, iklan bergambar, serta pemasaran afiliasi.
Di sisi lain, influencer yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi juga harus melaporkannya pada SPT Tahunan, dengan mencantumkan nilai pasar wajar.
"Kami berupaya mendorong kepatuhan influencer dengan melibatkan mereka dalam forum diskusi. Ketimbang melawan mereka, lebih baik kami meminta mereka untuk patuh pajak secara sukarela," ujar Sabaraga sepertin dilansir philstar.com. (rig)