Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kamar Dagang Melayu Malaysia (Malay Chamber of Commerce Malaysia/MCCM) mendorong pemerintah menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang telah dihapuskan pada 2018.
Presiden MCCM Norsyahrin Hamidon menilai penerapan kembali GST atau PPN akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Menurutnya, pemerintah dapat mengenakan PPN dengan tarif rendah sehingga tidak menekan konsumsi.
"Kami pertama-tama mengusulkan GST diberlakukan kembali dengan tarif 2%," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).
Norsyahrin menuturkan PPN telah diakui oleh banyak negara sebagai bentuk paling efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Dia berharap pemerintah memasukkan usulan penerapan kembali PPN dalam RAPBN 2024.
Meski tidak semua akan sependapat, ia meyakini PPN merupakan kebijakan tepat untuk Malaysia sebagaimana sejumlah negara maju mengadopsinya.
Dia menyebut Malaysia akan mengalami peningkatan penerimaan pajak apabila menerapkan PPN. Untuk itu, pemerintah pun bakal memiliki ruang lebih besar untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kesulitan biaya hidup.
"Sebagian besar pendapatan PPN harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai bulanan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.
Pemangkasan Tarif Pajak UMKM
Selain itu, Norsyahrin meminta pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM, dari 15% menjadi 10%. Dia juga mendesak pemerintah lebih serius mengatasi shadow economy yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi menciptakan ketidakadilan pada sistem pajak.
Menurutnya, pelaku usaha telah mengalami tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, pelaku usaha saat ini juga masih menderita seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat.
PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.
Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa. (rig)