SEWINDU DDTCNEWS
BANGLADESH

Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Vallencia
Minggu, 14 Mei 2023 | 13.00 WIB
Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan iklan digital harus bersiap menghadapi pemberlakuan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan jasa periklanan yang diterima dari perusahaan lokal di Bangladesh.

National Board of Revenue (NBR) menjelaskan tarif PPh sebesar 15% diberlakukan atas pembayaran jasa periklanan digital ke perusahaan teknologi. Dalam hal ini, perusahaan raksasa teknologi dunia seperti Google dan Facebook juga akan menghadapi pemotongan PPh tersebut.

“Raksasa teknologi global seperti Google dan Facebook akan menghadapi 15 persen pemotongan pajak dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan lokal terhadap iklan yang diberikan di ranah digital,” kata NBR dikutip dari asianews.network.com, Minggu (14/5/2023).

Mengacu pada Pasal 56 Income Tax Ordinance yang mengatur pemasaran digital dan penyiaran iklan, disebutkan setiap kampanye iklan atau promosi konten, baik di media sosial maupun situs web yang menggunakan internet, akan dianggap sebagai pemasaran digital.

NBR menetapkan perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan lokal atas jasa pemasaran atau periklanan digitalnya akan dikenakan PPh sebesar 15%. Sementara itu, iklan produk melalui saluran televisi dan radio asing akan dipotong PPh sebesar 20%.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, NBR telah meminta bank untuk memotong PPh atas pembayaran periklanan digital secara langsung. NBR berharap dengan adanya kebijakan ini, jumlah penerimaan pajak akan meningkat.

“Kami berharap mendapatkan jumlah pajak yang baik setelah klarifikasi,” ungkap seorang pejabat senior NBR.

Di sisi lain, bank sentral Bangladesh juga memberitahukan bank-bank komersial untuk memotong PPh atas jasa periklanan digital saat terjadi pembayaran uang ke lembaga asing. Sistem ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan pajak atas sektor ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.