FILIPINA

Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Februari 2019 | 11.59 WIB
Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Ilustrasi. (foto: Saga)

MANILA, DDTCNews – Anggota Senat Filipina telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mencakup perluasan daftar obat-obatan yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Rancangan beleid ini memasukkan obat-obatan gangguan mental dalam keranjang bebas PPN.

Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengatakan telah ada usulan agar berbagai obat-obatan untuk penderita gangguan mental bisa dikategorikan menjadi satu bersama obat lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Untuk mempertahankan layanan perawatan atau pencegahan kondisi kesehatan mental maka obat untuk penderita gangguan mental bisa dijual dengan harga yang lebih terjangkau dengan membebaskannya dari PPN,” kata Aquilino di Manila, Rabu (13/2/2019).

Usulan pembebasan PPN pada obat gangguan mental dianggap penting oleh beberapa kalangan. Terlebih, ratusan obat untuk diabetes, hipertensi, dan kolesterol tinggi sudah lebih dulu dibebaskan PPN dalam impelementasi UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Lebih lanjut, Aquilino menyebutkan gangguan maupun keterbelakangan mental dikategorikan sebagai disabilitas tingkat ketiga dan keempat. Hal ini menjadi landasannya agar biaya pengobatan bisa ditekan lebih rendah dengan menghapus PPN.

Di samping itu, dia mengutip studi World Health Organization (WHO) pada 2014 yang mencatat 60% pengunjung klinik perawatan harian di Filipina memiliki satu atau lebih gangguan neurologis (mental neurological or substance use/MNS disorders).

Adapun Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) Filipina juga melakukan penelitian yang mencatat 32% dari 327 responden pegawai pemerintah telah mengalami masalah kesehatan mental dalam hidup mereka.

“Saya harap RUU yang membebaskan PPN atas obat gangguan mental bisa segera disahkan. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektir pada 2020,” pungkasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.