UNI EROPA

Begini Isi Surat Uni Eropa Soal Reformasi Pajak AS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Desember 2017 | 15.26 WIB
Begini Isi Surat Uni Eropa Soal Reformasi Pajak AS

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa resmi mengirim surat kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan reformasi pajak yang tengah digodok. Lima menteri keuangan negara ekonomi terbesar di Eropa menyatakan sejumlah kakhawatiran terkait perombakan sistem pajak AS.

Surat yang ditandatangi oleh Philip Hammond dari Inggris, Peter Altmaier dari Jerman, Bruno Le Maire dari Prancis, Pier Carlo Padoan dari Italia dan Cristóbal Montoro dari Spanyol itu dikirm kepada Gedung Putih dan Departemen Keuangan AS. Isinya menyangkut kekhawatiran Uni Eropa bila reformasi pajak AS akan mencederai kesepakatan internasional dan berpotensi merusak perdagangan transatlantik di antara keduanya.

“Kami memiliki kekhawatiran kuat jika tindakan AS untuk melindungi basis pajaknya akan berdampak pada aktivitas inti kegiatan bisnis, ” tulis surat Uni Eropa seperti dilansir ft.com, Selasa (12/12).

Surat tersebut menyoroti kekhawatiran di Eropa bahwa pemerintahan Donald Trump akan menggunakan reformasi pajak sebagai alat untuk melakukan diskriminasi dagang, seperti yang sering diungkap Trump saat masa kampanye yakni kebijakan “America First” atau mengedepankan kepentingan Negeri Paman Sam.

Kebijakan ini oleh Uni Eropa berpotensi menyebabkan perselisahan perdagangan, misalnya dalam hal perpajakan. Uni Eropa memberi contoh nyata dari kebijakan “America First” sudah mulai dirasakan dengan eskalasi ketegangan politik di Timur Tengah.

Pemerintah AS pun merespons surat para menteri keuangan tersebut. Melalui Departemen Keuangan, AS merilis tanggapan atas surat dari mitra dagangnya di seberang Atlantik tersebut.

“Kami menghargai pandangan para menteri keuangan dan kami akan bekerja sama dengan Kongres saat mereka menyelesaikan undang-undang tersebut,” kata jubir Depkeu AS.

Seperti yang diketahui, RUU reformasi pajak AS membuat khawatir Uni Eropa. Pasalnya, dalam RUU tersebut ada aturan cukai sebesar 20% bagi pembelian yang dilakukan perusahaan AS dari anak perusahaan mereka yang ada di luar negeri.Aturan cukai ini tidak berlaku bagi transaksi serupa yang dilakukan di dalam negeri. (Amu) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.