DDTC Newsletter Vol.05 No.11, Juni 2021 bertajuk New Regulation Concerning Procedures for Recording and Bookkeeping.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis aturan baru mengenai tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga merilis aturan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Beberapa aturan baru lain juga dirilis. Salah satunya mengenai ketentuan penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Selain itu, ada pula pengesahan P3B baru antara Indonesia dengan dua negara mitra, yaitu Singapura dan Uni Emirat Arab.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.11, Juni 2021 bertajuk New Regulation Concerning Procedures for Recording and Bookkeeping. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara melakukan pencatatan dan penyelenggaraan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/PMK.03/2021. Beleid ini mulai berlaku mulai 2 Juni 2021.
Melalui PMK No. 56/PMK.010/2021, pemerintah menyesuaikan kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. PMK 56/2021 ini berlaku sejak 4 Juni 2021.
Melalui PMK No. 63/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan menetapkan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. PMK 63/2021 ini berlaku mulai 8 Juni 2021.
Menteri Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 19/KM.4/2021. Melalui KMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas tiga jenis komoditi. KMK 19/2021 ini mulai berlaku pada 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak. Untuk petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak tersebut diatur dalam PMK No. 58/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2021.
Sementara itu, petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak tercantum dalam PMK No. 59/PMK.03/2021. Beleid ini mulai berlaku pada 3 Juni 2021. Kedua beleid tersebut diterbitkan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak.
Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) baru antara Indonesia dan Singapura. Pengesahan P3B baru antara Indonesia dan Singapura itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021.
Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan P3B baru antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab. Pengesahan P3B baru antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 2021. (kaw)