PERATURAN PERPAJAKAN

Download Aturan Bebas Bea Masuk Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Juli 2024 | 19.30 WIB
Download Aturan Bebas Bea Masuk Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Foto udara sejumlah truk melakukan pembuangan sampah di salah satu sel landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Jambi, Kamis (4/7/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.

Sebelumnya, ketentuan pembebasan bea masuk yang serupa telah diatur melalui PMK 101/2007. Namun, Kementerian Keuangan menilai PMK 101/2007 perlu diganti untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta menyederhanakan proses bisnis.

“[serta] memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 32/2024.

Adapun PMK 32/2024 berlaku efektif mulai 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 101/2007. Secara umum, PMK 32/2024 terdiri atas 11 bab dan 27 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK (Pasal 2 – Pasal 3)

  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan atas impor serta pengeluaran peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan (selanjutnya disebut peralatan dan/atau bahan) .

    Pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran tersebut diberikan sepanjang dilakukan oleh badan usaha tertentu atau pihak ketiga yang memiliki kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
  • Pasal 3
    Berisi uraian syarat yang harus dipenuhi agar impor atau pengeluaran peralatan dan/atau bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk.

BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN (Pasal 4 – Pasal 7)

  • Pasal 4
    Berisi ketentuan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran peralatan dan/atau bahan. Pasal ini juga menguraikan informasi yang harus tercantum dalam permohonan beserta dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan penelitian permohonan pembebasan bea masuk. Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atau surat pemberitahuan penolakan permohonan.
  • Pasal 6
    Berisi uraian kondisi yang membuat surat keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk bisa direvisi. Revisi surat keputusan menteri tersebut dilakukan berdasarkan pada permohonan badan usaha atau pihak ketiga.
  • Pasal 7
    Berisi saluran untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk serta permohonan revisi surat keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Adapun saluran yang dimaksud adalah Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.

BAB IV PEMBERITAHUAN PABEAN (Pasal 8)

  • Pasal 8
    Berisi ketentuan dokumen kepabeanan yang diajukan untuk impor serta pengeluaran peralatan dan/atau bahan yang mendapat pembebasan bea masuk.

BAB V LARANGAN ATAU PEMBATASAN (Pasal 9)

  • Pasal 9

Berisi ketentuan yang menekankan peralatan dan/atau bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk tetap harus memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

BAB VI PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN (Pasal 10 – Pasal 11)

  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang menekankan badan usaha wajib memanfaatkan peralatan dan/atau bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk. Apabila tidak sesuai, badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan laporan pemanfaatan peralatan dan/atau bahan yang harus disampaikan oleh badan usaha. Laporan itu harus disampaikan setiap tahun paling lambat pada Januari tahun berikutnya. Adapun badan usaha harus menyampaikan laporan tersebut selama 5 tahun pertama terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

BAB VII PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN (Pasal 12 – Pasal 21)

  • Pasal 12
    Berisi ketentuan yang menjelaskan bahwa impor atau pengeluaran peralatan dan/atau bahan juga dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui: pemindahtanganan; ekspor kembali; atau pemusnahan.

Bagian Kesatu: Pemindahtanganan Peralatan

  • Pasal 13
    Berisi ketentuan jangka waktu peralatan bisa dipindahtangankan. Adapun pemindahtanganan peralatan dapat dilakukan setelah 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, kecuali dalam keadaan kahar.

    Pemindahtanganan tersebut dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama menteri keuangan. Namun, apabila pemindahtanganan dilakukan setelah 5 tahun maka tidak perlu izin.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan pembayaran bea masuk atas peralatan yang dipindahtangankan setelah 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. Pasal ini juga menerangkan apabila pemindahtanganan dilakukan sebelum 2 tahun maka badan usaha harus membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi denda.
  • Pasal 15
    Berisi ketentuan pengajuan permohonan izin pemindahtanganan peralatan. Pasal ini juga menguraikan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut serta ketentuan penelitian atas permohonan yang telah diajukan badan usaha.
  • Pasal 16
    Berisi ketentuan yang mengharuskan badan usaha mengajukan pemberitahuan secara tertulis saat akan melaksanakan kegiatan pemindahtanganan. Berdasarkan pada pemberitahuan tersebut, pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk akan melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap peralatan yang akan dipindahtangankan.

Bagian Kedua: Ekspor Kembali

  • Pasal 17
    Berisi ketentuan dokumen yang digunakan untuk melakukan ekspor kembali peralatan dan/atau bahan. Pelaksanaan ekspor kembali ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama menteri keuangan.
  • Pasal 18
    Berisi ketentuan yang menyatakan ekspor kembali peralatan dan/atau bahan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. Namun, apabila ekspor kembali dilakukan tanpa izin maka badan usaha harus membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi denda.

Bagian Ketiga: Pemusnahan

  • Pasal 19
    Berisi ketentuan pemusnahan peralatan dan/atau bahan. Sama seperti tindakan lain, pemusnahan bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama menteri keuangan.
  • Pasal 20
    Berisi ketentuan yang mengharuskan badan usaha mengajukan pemberitahuan saat akan melaksanakan pemusnahan. Berdasarkan pada pemberitahuan itu, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan dan/atau bahan yang akan dimusnahkan.
  • Pasal 21
    Berisi ketentuan yang menyatakan pemusnahan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. Namun, apabila pemusnahan dilakukan tanpa izin maka badan usaha wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi denda.

BAB VII MONITORING DAN EVALUASI (Pasal 22)

  • Pasal 22
    Berisi ketentuan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan usaha atau pihak ketiga atas impor peralatan dan/atau bahan. Apabila dari hasil monev didapati adanya penyalahgunaan maka pejabat Bea dan Cukai bisa merekomendasikan pelaksanaan audit.

BAB VIII AUDIT (Pasal 23)

  • Pasal 23
    Berisi ketentuan seputar audit. Adapun audit dapat dilakukan terhadap badan usaha dan/atau pihak ketiga. Dalam pelaksanaan audit, badan usaha dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 24)

  • Berisi ketentuan wewenang dirjen bea dan cukai untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas peralatan dan/atau bahan.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 25)

  • Pasal 25
    Berisi ketentuan yang menerangkan permohonan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK 32/2024 dan belum mendapat keputusan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 32/2024.

    Selanjutnya, impor peralatan dan/atau bahan berdasarkan keputusan menteri yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 101/2007 dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 32/2024.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 26 – Pasal 27)

  • Pasal 26
    Berisi ketentuan pencabutan PMK 101/2007 semenjak berlakunya PMK 32/2024
  • Pasal 27

Berisi ketentuan waktu berlaku PMK 32/2024. Adapun beleid ini diundangkan pada 5 Juli 2024 dan berlaku  30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 32/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.