SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi bersinergi dengan Satlantas Polres Tegal akan menyambangi rumah pengguna kendaraan bermotor yang mengabaikan surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bukti Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Safii mengatakan sebelumnya dari razia gabungan antara UPPD Samsat Slawi dengan Satlantas Polres Tegal. Petugas berhasil menjaring 18 pengendara kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
"Kami beri mereka surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak tersebut di Kantor UPPD Samsat Slawi. Bila surat pernyataan tersebut diabaikan akan kita datangi rumahnya untuk pelunasan," ujarnya di Slawi.
Menurutnya polisi tidak bisa menindak atau menilang pengguna kendaraan yang belum bayar pajak, pasalnya hal itu belum memiliki payung hukumnya. Sementara polisi hanya bisa memberikan imbauan untuk memastikan kesangupan membayar pajak tersebut setiap tahunnya.
Langkah tersebut akan tetap dilakukan dengan mengadakan razia gabungan sebanyak 10 kali setiap bulannya hingga akhir tahun 2017. Di samping itu, UPPD Samsat Slawi akan mewujudkan pengadaan mobil Samsat Keliling (Samkel) pada akhir bulan April.
"Dengan adanya mobil samkel, mereka yang terjaring razia dan terbukti terlambat membayar pajak, bisa langsung diarahkan membayar di tempat dengan fasilitas sama persis seperti di kantor melalui mobil tersebut," ungkapnya seperti dilansir di radartegal.com.
Adapun, Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Krisna menyatakan personil razia gabungan berhasil mengamankan 67 STNK karena pengendara tidak membawa SIM, 10 buah SIM lantaran yang bersangkutan tidak membawa STNK, dan 12 kendaraan bermotor tanpa surat kepemilikan.
"Dalam razia gabungan ini, Satlantas memfokuskan diri menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan surat-surat kendaraan," ucapnya. (Amu)