MALANG, DDTCNews – Pemberlakuan pajak kos-kosan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dinilai kurang adil. Pasalnya, penarikan pajak hanya dibebankan kepada pengelola kos yang menyewakan minimal sepuluh kamar.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menyatakan dari temuannya di lapangan, banyak sekali tempat kos yang hanya kurang dari sepuluh kamar. Tetapi harga setiap kamarnya jauh lebih tinggi daripada harga pada umumnya.
”Jika pajak hanya diberlakukan kepada pemilik kos-kosan yang punya sepuluh kamar, kan tidak adil. Sedangkan ada yang di bawah sepuluh kamar tapi pendapatannya jauh lebih besar,” ujarnya, Rabu (22/2).
Kendati demikian, saat ini BP2D masih belum dapat menarik pajak dengan mengacu pada omzet karena aturan resminya memang masih belum ditetapkan.
”Kami masih belum bisa menarik berdasarkan omzet karena aturannya belum ada. Saat ini masih mengajukan perubahan sebanyak 26 Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang terkait pajak,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Malang Today.
Sebagai informasi, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sendiri mengatur bahwa hanya rumah kos dengan lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Hal ini kemudian diturunkan ke dalam perda masing-masing daerah.
(Baca: Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya)
Adapun di Kota Malang, Ade menambahkan saat ini penetapan tarif pajak kos-kosan diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010. (Amu)