SAMPIT, DDTCNews – Kesadaran membayar pajak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dinilai masih rendah. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim mengungkapkan tidak sedikit para pengusaha dan pengelola rumah makan dan lainnya yang mangkir jika dihadapkan pada urusan pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Dispenda Kotim Yuri Setya Budi mengatakan agar masyarakat bisa sepenuhnya taat dalam membayar pajak daerah, memang memerlukan waktu yang cukup panjang.
Menurutnya, cukup banyak warga yang mengatakan bahwa Disependa tidak melakukan sosialisasi masalah pajak daerah yang dipungut dari hasil usaha mereka. Padahal, kata Yuri, sebenarnya sosialisasi mengenai pajak selalu dilakukan, dengan catatan terhadap para pengusaha yang mendaftarkan usaha mereka.
”Jadi di aturan itu disebutkan, semua orang yang ingin membuka usaha, baik itu kuliner, hiburan, hotel dan lainnya wajib untuk mendaftarkan diri. Sosialisasi mengenai membayar pajak 10% dari omset penjualan itu dilakukan saat mereka mendaftarkan usaha mereka tersebut. Tapi saat ini, mereka kebanyakan tidak mau mendaftarkan usaha mereka,” papar Yuri, baru-baru ini.
Hal inilah, lanjutnya, yang membuat kebanyakan pengusaha berkilah dan menyebut bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak saat memungut pajak 10% dari penghasilan usaha mereka.
Untuk melakukan sosialisasi menyeluruh, Yuri menyebutkan hal itu baru dilakukan saat ada pergantian dalam isi Perda yang mengatur mengenai pajak. Sementara untuk saat ini, seperti dilansir Sampit.porkal.co, perda mengenai pajak daerah masih memakai Perda yang dikeluarkan pada 2010 dan belum ada perubahan.
”Ini terjadi di hampir semua usaha. Beda dengan di Jawa, kesadaran untuk membayar pajak itu tinggi. Kalau kita di sini sebagian besar suka menghindar dari pajak, ini susahnya. Makanya perlu waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak ini,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.