MALINAU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kabupaten Malinau gencar melakukan berbagai sosialisasi pajak daerah di berbagai tempat dalam waktu beberapa bulan terakhir. Sejak sosialisasi terakhir pada bulan September, jumlah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami penambahan sebesar 8%.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dispenda Malinau Romulus menuturkan setelah upaya sosialisasi berbagai di kecamatan dan desa, masyarakat semakin sadar betapa pentingnya pajak untuk membangun daerah.
“Sosialisasi memang sangat penting, SK juru pungut juga sudah kita terbitkan. Dalam kurun waktu 1 bulan sudah mengalami kenaikan. Serapan PBB di Malinau baru mencapai 31%. Jumlah tersebut juga sudah mengalami kenaikan 8%,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Per September 2016, jumlah wajib PBB yang terdata sudah mencapai 5.467, sementara sebelumnya baru ada 3.231 wajib pajak.
“Memang di lapangan masih belum berjalan baik, untuk itu kita kerahkan juru pungut agar menjemput bola,” jelasnya.
Juru pungut diturunkan langsung menghampiri masyarakat atau RT setempat demi mengejar target penerimaan PBB di tahun 2016 yang masih kurang 67,7%
Seperti dilansir dari kaltara.prokal.co, Dispenda mengakui penting untuk menggunakan juru pungut dalam mengumpulkan bukti setoran PBB yang selama ini kurang efisien dalam pelaporannya.
“Sering terlambat dan bahkan menumpuk di tingkat bawah. Pendataan wajib pajak harus ditingkatkan," tutupnya. (Gfa)