KOTAMOBAGU, DDTCNews – Bisnis kuliner yang terus mewabah di Kota Kotamobagu menjadi ladang baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengais Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan dengan potensi yang meningkat, Pemkot menaikkan target pajak restoran pada perubahan APBD tahun ini.
“Sampai akhir triwulan III realisasi pajak restoran sudah sangat maksimal, yakni hampir 100%,” ujarnya, Selasa (11/10).
Semula sektor pajak restoran ditarget Rp100 juta di sektor pajak restoran dan dilakukan penambahan nilai target di perubahan APBD ini.
Namun, seperti dilansir dari Totabuanews.com, secara keseluruhan target PAD di perubahan APBD mengalami kenaikan 38% atau menjadi Rp42,2 miliar dari target semula Rp30,6 miliar.
Rio menambahkan tingginya angka penyerapan pajak restoran tak lepas dari sikap kooperatif para pemilik usaha.
“Selain itu petugas kami juga terus bekerja menagih pajak kepada pemilik usaha,” pungkasnya. (Amu)