HALUAN, DDTCNews — Pemilik kos-kosan di Air Tawar Kecamatan Padang Utara menolak pengenaan pajak yang disamakan dengan pajak hotel. Penolakan ini dikarenakan penghasilan rumah kos tidak sama dengan penghasilan hotel.
Salah seorang pemilik rumah kos di Jalan Gajah Air Tawar Padang, Zulbaidah mengungkapkan dirinya sangat tidak setuju dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Kami sangat tidak setuju kalau pajak kos disamakan dengan pajak hotel,” ujarnya, baru-baru ini.
Lanjutnya, kos-kosan hanya mendapatkan hasil tiap bulan saja, sedangkan hotel dihitung per harinya. Jika dibandingkan kos dan hotel jelas penghasilan hotel jauh lebih tinggi.
Zulbidah menjelaskan rumah kos dilihat dari harga kamar per bulannya hanya beriksar Rp400-Rp500 ribu sedangkan harga kamar hotel perharinya mencapai Rp300-Rp500 ribu.
"Perbedaan harga itulah yang menjadi alasan ketidak setujuan kami sebagai pemilik rumah kos," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP, Addy Asri mengatakan sesuai peraturan Daerah (Perda) Padang No 23 Tahun 2012 tentang pengelolaan rumah kos, kamar kos yang melebihi 10 kamar harus memiliki izin.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap kamar-kamar kos yang tak memilik izin,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini rumah-rumah kos di Padang hanya memiliki izin mendirikan bangunan saja (IMB). Ke depannya perlu diberlakukan izin bangunan dan izin khusus lainya.
Menurut dia, rumah-rumah kos merupakan suatu usaha yang menghasilkan bagi pemiliknya, maka perlu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain memiliki IMB, pemilik rumah kos di Air Tawar juga perlu mengurus izin usaha memiliki rumah kos, walaupun memiliki satu kamar saja. Sedangkan bagi kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak seperti hotel. (Amu)