PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Pajak, Tempat Usaha Dipasangi Stiker

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 September 2016 | 16.58 WIB
Tunggak Pajak, Tempat Usaha Dipasangi Stiker
Pemasangan stiker tunggakan pada tempat usaha di wilayah Senayan, Senin (5/9). (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak di tempat usaha sebagai tindak lanjut dari invetarisasi daftar penunggak pajak. Kegiatan tersebut dimulai di wilayah Senayan, Jakarta Selatan.

Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan sebelum memasang stiker atau papan pemberitahuan utang pajak, DPP DKI Jakarta telah terlebih dulu mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi utangnya paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal terima surat.

“Jika para wajib pajak tiidak juga mengindahkannya, maka kita akan langsung pasangi stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip DDTCNews, Senin (5/9).

Pemasangan stiker dan papan informasi utang pajak merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta melaksanakan Instruksi Gubernur nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

Selain itu, dalam melakukan kegiatannya, DPP DKI Jakarta juga membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud.

“Jika setelah pemasangan stiker, wajib pajak belum juga melunasi utangnya, maka kami akan minta bantuan Satpol PP untuk menyegel tempat usaha yang belum bayar utang pajaknya,” pungkas Agus.

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh DPP DKI Jakarta ini. Dengan aksi tegas ini diharapkan pendapatan pajak daerah dapat meningkat.

Bahkan dia meminta pemasangan papan informasi penunggak pajak sebaiknya dibuat dengan ukuran besar, sehingga semua orang bisa melihatnya, dan menimbulkan efek malu kepada wajib pajak.

“Kasih tulisan yang besar biar lihatnya enak, seperti belum bayar pajak, atau menunggak pajak. Biar mereka malu dan langsung membayar pajak,” kata Djarot. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.