JAKARTA, DDTCNews – Seiring perubahan organisasi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta menindaklanjuti PP No.18 tahun 2016 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No.5 tahun 2016, maka Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melakukan pembenahan organisasi.
Berdasarkan siaran pers yang diterima DDTCNews, Selasa (3/1), Dinas Pelayanan Pajak (DPP) berubah nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mulai 2017. Perubahan nama ini dimaksudkan agar organisasi tersebut lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola pendapatan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pelaksanaan pekerjaan dalam melayani masyarakat juga turut mengalami perubahan,” ungkap Humas Pajak Jakarta dalam keterangan tertulisnya.
Perubahan nomenklatur ini juga berdampak pada perubahan sejumlah unit di tingkat kota dan kecamatan. Pada tingkat kecamatan mulai tahun 2017 akan dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu:
Sementara untuk Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota akan berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan hanya akan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan, penetapan dan penagihan, pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada di wilayah Kota tersebut.
AdapunBidang Pengendalian di kantor pusat BPRD akan mengkoordinasikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Retribusi Daerah. Sedangkan, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat di 5 wilayah Kota akan tetap melayani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kendati demikian, Humas Pajak Jakarta menekankan berubahnya organisasi diharapkan tidak mengurangi atau menghalangi pelayanan. Untuk itu akan dilakukan masa transisi pelayanan dari tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2016. (Amu)