BOGOR, DDTCNews – DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam menagih pajak bumi bangunan (PBB), seiring dengan meningkatnya piutang pajak dari Rp900 miliar pada 2015 menjadi Rp1,1 triliun pada tahun ini.
“Untuk mengatasi tingginya para piutang pajak, kami akan mencoba buat aturan yang jelas agar para pengutang pajak ini diberikan sanksi tegas, supaya ada efek jera," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariyani Karyawan Fathurrakhman, Senin (22/08).
Dia mengatakan tingginya piutang pajak ini merupakan tamparan bagi kinerja Dispenda. Pasalnya pegawai Dispenda telah diberikan fasilitas lebih hingga tambahan penghasilan (tamsil) yang lebih tinggi dari dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bogor ini juga mengimbau bagi perusahaan agar membalikkan sertifikat tanahnya dari nama warga menjadi milik perusahaan. Menurut dia, akibat belum balik nama, hal itu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengaku jajarannya sudah berupaya menagih piutang pajak tahun lalu. Dia berkilah, bertambahnya nilai piutang pajak ini selain karena sanksi denda sebesar 2%, juga adanya piutang pajak baru di tahun ini.
"Sebenarnya dari piutang pajak sebesar Rp900 miliar, kami berhasil menagihnya sebesar Rp28 miliar. Kami sudah berupaya menagihnya cuma mungin kemampuan masyarakat dalam membayarnya masih kurang," ungkap Dedi seperti dilansir inilahkoran.com.
Selain sanksi denda sebesar 2%, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset piutang pajak. "Kami akan berikan surat tagihan I dan II. Apabila masih membandel, kami akan sita jaminan pajak atau aset mereka senilai dengan jumlah utang pajak," pungkasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.