KABUPATEN PENAJAM PASUT

Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 15 Agustus 2016 | 10.31 WIB
Meski Dibatalkan, 19 Perda Ini Tetap Diberlakukan
Sidang paripurna penetapan raperda (Foto: Jdih.penajamkab.go.id)

PENAJAM, DDTCNews – Meskipun 19 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemkab PPU masih tetap memberlakukan Perda yang rata–rata berisi aturan daerah tentang retribusi, pajak dan pendapatan daerah. 

Demikian diungkapkan  Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar  seusai memimpin rapat evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU, siang kemarin (14/8).

Tohar menuturkan  daerah menerima surat dari Mendagri bahwa Perda-Perda yang dinyatakan batal tersebut perlu direvisi kembali dan masih tetap berlaku sebelum ada penggantinya.

“Intinya, sebelum ada pengganti, maka Perda lama masih bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi kita dalam rangka pemungutan pajak guna untuk PAD,” ujarnya.

Terkait hal itu, perangkat daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan Perda tersebut tetap bisa berperan aktif dalam rangka mendorong capaian target yang telah ditentukan.

Harapan Pemkab, lanjut Tohar, PAD secara berangsur dapat meningkat dan berperan signifikan terhadap pembiayaan pembangunan di kabupaten PPU.

“Saya juga meminta kepada para camat agar segera menindaklanjuti kepada lurah dan kepala desa masing-masing bawahannya untuk menjadi perhatian bersama. Pertama terkait pencapaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak, agar segera ditindaklanjuti dan yakinkan benar bahwa SPPT tersebut sampai ke kelurahan dan desa yang ada,” terangnya.

Selain itu, seperti dikutip korankaltim.com, petugas kelurahan dan desa juga diminta untuk memastikan SPPT tersebut telah disampaikan kepada para wajib pajak di daerah masing-masing.

“Ini instruksi, bukan lagi imbauan atau arahan, maka para camat di PPU untuk dapat mengendalikan penyampaian hak pengelolaan pajak (HKP) plus SPPT dari kecamatan, kelurahan dan desa, kepada masing-masing wajib pajak yang ada,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.