KABUPATEN LAHAT

Spanduk yang Menunggak Pajak Ditertibkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Agustus 2016 | 08.33 WIB
Spanduk yang Menunggak Pajak Ditertibkan

LAHAT, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Kabupaten Lahat melakukan tindakan tegas terhadap spanduk dan papan merk yang menunggak pajak. Penertiban ini dilakukan sehingga tidak sembarang orang boleh memasang spanduk begitu saja.

Kepala Dinas PPKD Kabupaten Lahat Haryanto mengatakan bahwa sudah banyak sekali orang-orang yang memasang spanduk, khususnya spanduk komersial dan papan merk di berbagai tempat baik itu di pinggir jalan maupun dengan memanfaatkan toko milik warga.

“Spanduk-spanduk tersebut ilegal. Makanya kita lakukan penertiban agar lebih tertata. Lagi pula, ada aturannya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya. Penertiban juga digunakan untuk meningkatkan PAD (Penerimaan Asli Daerah),” ujar Haryanto.

Menurut Haryanto, pemerintah sudah sepatutnya menerima kontribusi atas keuntungan dari pemasangan spanduk tersebut. Pasalnya, spanduk tersebut memuat produk tertentu yang digunakan sebagai salah satu bentuk promosi agar produk terjual ke masyarakat.

Jika terus dibiarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakin pemasangan spanduk akan semakin sembarangan sehingga spanduk-spanduk bisa saja memenuhi semua sudut kota. Dampaknya terutama pada tata kota yang jauh dari kata apik dan nyaman.

Sementara itu, seperti dilansir melalui sripoku.com, beberapa petugas di lapangan ternyata telah melepas beberapa spanduk yang dipasang pada warung milik warga. Warga pun mengungkapkan alasan mengapa mereka mengizinkan pemilik spanduk untuk memasang spanduk di warung atau rumah miliknya.

“Yang punya spanduk numpang pasang. Ya kita tak keberatan apalagi produk yang ada di spanduk memang kita jual di warung. Kita juga tak keberatan jika ditertibkan," ujar salah satu warga pemilik warung. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.