SURABAYA

Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Juli 2016 | 12.22 WIB
Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

SURABAYA, DDTCNews — Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pembayaran pajak secara online yang diajukan sejak setahun lalu.

Kepala DPPK, Yusron Sumartono menyatakan saat ini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan finalisasi, persiapan teknisnya juga sudah selesai, sehingga sistem pembayaran pajak online seharusnya bisa segara diterapkan.

“Kami juga tidak tahu kenapa Raperda tidak kunjung disahkan, karena pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus) sudah selesai, karena sudah 6 bulan sesuai dengan masa kerja pansus," ujarnya di Surabaya,beberapa waktu lalu.

Pada tahap awal, pajak online hanya akan diberlakukan bagi restoran. DPPK mencatat jumlah restoran di Surabaya sebanyak 1.712 unit. Rencananya, tapping box akan dipasang di kasir restoran yang menggunakan sistem keuangan berbasis komputer terlebih dulu.

Restoran yang belum menggunakan sistem keuangan berbasis komputer tetap melaporkan pajaknya setiap bulan secara manual, namun DPPK terus mengupayakan pembenahan menuju basis komputer bisa berjalan paralel.

Dengan pemasangan tapping box, DPPK bisa mengetahui keseluruhan transaksi restoran, sebaliknya pihak restoran juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Secara tidak langsung sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah tahun lalu penerimaan pajak restoran berhasil melampaui target, tahun ini DPPK kembali optimis bisa mencapai target penerimaan pajak restoran yang dipatok sebesar Rp287 miliar, terlebih jika sistem pajak online diterapkan segera. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.