WAY KANAN, DDTCNews — Bupati Way Kanan, Lampung Raden Adipati berencana tidak akan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), baik pelayanan di unit pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten (pemkab).
Adipati mengatakan selama ini urusan PBB hanya menjadi beban dan tanggungjawab aparat pajak Pemkab Way Kanan, sedangkan masyarakatnya masih sedikit yang peduli. Ini dibuktikan dengan tindakan beberapa Kepala Desa yang terpaksa melunasi tunggakan PBB warganya.
“Kenyataan ini memprihatinkan, saya harus memutar otak mencari solusinya. Kebijakan ini untuk mendidik masyarakat agar sadar dan taat bayar pajak. Kesadaran pajak masih rendah ” tutur Adipati, Senin (20/6).
Nantinya masyarakat yang hendak mengurus KTP, akte kelahiran, kartu keluarga hingga surat nikah harus menunjukkan bukti pelunasan pajak. Pemkab Way Kanan juga akan menjalin kerjasama dengan pihak Samsat dan Polres Way Kanan.
Ke depan, masyarakat yang belum membayar PBB tidak bisa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa tertib membayar PBB.
Adipati menambahkan, seperti dikutip inilampung.com, pajak yang dibayarkan itu bukan untuk keperluan pribadi, tapi untuk pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan. Manfaat ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat.
Way Kanan merupakan salah satu kabupaten di provinsi Lampung, hasil pemekaran dari Lampung Utara yang diresmikan tanggal 27 April 1999 dan terdiri dari 14 kecamatan.