Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi Lukman Hakim mengatakan program pemutihan telah berlaku sejak awal tahun dan akan berakhir pada 6 April 2023.
"Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan data registrasi identifikasi kendaraan," katanya seperti dikutip dari imcnews.id, Jumat (10/3/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasikan ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga akan berstatus bodong permanen dan bisa disita oleh pihak kepolisian.
Dalam program pemutihan PKB yang digelar kali ini, pemprov menawarkan beragam keringanan mulai dari pembebasan pokok PKB dan denda PKB serta pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan pokok PKB berlaku atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 5 tahun hingga 15 tahun. Hingga 6 April 2023, pemilik kendaraan bermotor yang cukup membayar PKB selama 2 tahun pajak saja.
Selanjutnya, pemprov juga memberlakukan pembebasan pokok dan denda BBNKB II atas kendaraan bekas yang dilakukan balik nama dari luar daerah ke Provinsi Jambi. (rig)