Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
DENPASAR, DDTCNews - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Bintang mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online. Dia pun mengimbau wajib pajak mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan 2022 sebelum periode pelaporannya segera berakhir menggunakan e-filing.
"Enggak perlu antre lho. Bisa di mana saja dan kapan saja karena dengan menggunakan e-filing semua menjadi lebih mudah," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, Senin (6/3/2023).
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain SPT Tahunan, Bintang juga mengingatkan wajib pajak untuk melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)