KPP PRATAMA GIANYAR

Demi Validasi NIK-NPWP, Pegawai Pajak Sampai Datangi Istana Presiden

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17.00 WIB
Demi Validasi NIK-NPWP, Pegawai Pajak Sampai Datangi Istana Presiden

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperluas cakupan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Sosialisasi pun dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan, bahkan hingga ke dalam lingkungan istana kepresidenan. 

KPP Pratama Gianyar, Bali misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke Istana Kepresidenan Tampaksiring. Petugas memberikan edukasi serta pendampingan bagi seluruh pegawai pemerintahan di lingkungan istana kepresidenan untuk memadankan NIK-nya sebagai NPWP. 

"Kami datang ke Istana Kepresidenan Tampaksiring memiliki tujuan menyampaikan pemberitahuan pemutakhiran data mandiri dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP. Ini merupakan arahan langsung dari pimpinan kami Kepala KPP Pratama Gianyar," ujar Satya, ketua Account Representative KPP Pratama Gianyar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (25/2/2023). 

Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.